Perusahaan Pembangkit Listrik Menang Gugatan, PT Kemilau Rejeki Ajukan Banding

Kamis, 19 Desember 2019 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan perdata Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau terkait “tanah legenda” di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten

i

Gugatan perdata Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau terkait “tanah legenda” di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten

JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan perdata Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau terkait “tanah legenda” di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten memasuki tahap putusan di PN Cibadak, Kamis (19/12/2019).

Dalam perkara Nomor: 16/Pdt.G/2019/PN Cbd ini, gugatan PT Zhong Min dikabulkan terkait tiga blok dari enam blok lahan yang dimohonkan pembatalan SHGB atas nama PT Kemilau Rejeki sebagai tergugat II. Namun, gugatan imaterial sebesar Rp10 miliar ditolak Majelis Hakim yang diketuai Mateus Sukosno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menyampaikan tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan terkait eror personal, kades yang digugat sebagai pribadi ditolak. Hal itu jelas melanggar hukum acara perdata.

Welfrid K. Silalahi.

“Lalu, dalam amar putusannya majelis hakim tidak mengabulkan kerugian. Di mana perbuatan melawan hukum? Salah satu yang dipersyaratkan adalah kerugian. Apabila tidak ada kerugian berarti bukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Welfrid.

Welfrid menilai, keputusan tersebut ada keragu-raguan dalam putusan tersebut. Terkait hal itu, pihaknya mengajukan banding. Oleh karena itu, keputusan tersebut belum inkrah. “Jadi dengan upaya banding, keputusan pembatalan itu belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, M. Nurjaya mengaku puas dan mengapresiasi keputusan PN Cibadak tersebut. Majelis hakim dinilainya memperhatikan hukum formil dan materilnya.

Ardy Antoni dan M. Nurjaya.

“Sebenarnya benang merah perkara ini sangat singkat. Yang kita buktikan SHGB dari PT Kemilau ini sesuai aturan atau tidak menerbitkannya. Nah, kami sudah membuktikan selama persidangan bahwa penerbitan SHGB PT Kemilau ini cacat hukum,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu terbukti dari pengakuan saksi yang diajukannya yakni Aas dan Budi tidak pernah memiliki tanah garapan itu. Sehingga, PT Kemilau ini jelas melawan perbuatan hukum. “Kami menghargai keputusan majelis hakim, meskipun memang tidak semua permohonan dikabulkan, seperti permohonan imaterialnya,” paparnya.

Ardy Antoni menambahkan, hakim mengabulkan sebagian. Tapi, ruh dari gugatanya diterima.  Pertama, perbuatan melawan hukum dan kerugian. Perbuatan itu yakni surat palsu dari putusan pidana yang diajukannya sebagai bukti.

“Kemudian, para saksi yang dipalsukan tanda tangannya. Luasan lahannya sekitar enam hektar. Kalau pihak tergugat banding, kami siap juga,” tegasnya.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lacak Jejak Macan Tutul, 80 Kamera Trap Disebar di Hutan Cikepuh Sukabumi
Rumah Panggung di Kalibunder Ludes Terbakar, Motor dan Hand Traktor Ikut Hangus
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:37 WIB

Lacak Jejak Macan Tutul, 80 Kamera Trap Disebar di Hutan Cikepuh Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB