JURNALSUKABUMI.COM – Menyikapi tuntutan buruh terkait Tunjangan Hari Raya (THR) agar tidak dicicil, Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi meminta agar pengusaha dan buruh berdiskusi.
Ketua (DPK) Apindo Kabupaten Sukabumi, Ning Wahyu, mengatakan, pada dasarnya mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja buruh di perusahaan, untuk perusahaan-perusahaan yang mampu diwajibkan untuk membayar THR Idul Fitri 2021 secara Penuh, on time yaitu tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Namun demikian lanjut Ning yang juga sebagai Ketua DPP Apindo Provinsi Jawa Barat ini, khusus untuk Perusahaan yang masih dalam Kesulitan dan berupaya Bertahan akibat dampak Pandemi Covid-19, apabila dipaksakan justru akan berimbas pada hal-hal yang tidak diinginkan dapat memperburuk kondisi perusahaan dan merugikan dua belah pihak antara perusahaan dan buruh (Bipartit).
“Dalam situasi masa pandemi ini Apindo meminta Pengusaha untuk mendiskusikan dengan pekerja atau buruh secara jelas,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com melalui pesan whatsApp, Senin (19/4/21).
” Maka jalan keluarnya dengan cara melakukan diskusi Bipartit akan mendapat solusi yang terbaik yang disepakati bersama antara Pengusaha dan buruh di perusahaan masing-masing.” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani I Redaktur: FK Robbi












