JURNALSUKABUMI.COM – Perseteruan sengketa lahan antara perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia dan PT Kemilau Rejeki di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi, kian memanas.
Kasus yang tengah dalam proses sidang perdata di Pengadilan Negeri Cibadak dengan penggugat PT Zhong Min terhadap PT Kemilau terkait lahan 6 hektare itu tampaknya belum mencair. Malah, PT Kemilau sebagai tergugat II berencana melakukan “counter attack” dengan mempersiapkan diri menyiapkan bukti-bukti.
BACA JUGA: Mabes Polri Datangi Proyek Pembangkit Listrik di Sukabumi, Melakukan Apa?
BACA JUGA: Mantan Hakim MA Dihadirkan, Sidang Lokasi Sengketa “Tanah Legenda” di Sukabumi Batal Digelar
Rencana serangan balik itu ditengarai tidak ada itikad baik dari penggugat PT Zhong Min Hydro melakukan sidang lokasi atau pemeriksaan setempat (PS). Kepastian itu muncul dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji dalam sidang agenda pembuktian dari tergugat I, PT Kemilau Rejeki di Ruang Sidang I PN Cibadak, Jalan Raya Cibadak-Cisaat, Sukabumi, Senin (9/12/2019) lalu.
“Pihak tergugat (PT Zhong Min) jelas nampak tidak ada itikad baik menggelar PS. Kalau kami siap mengikuti alur apa yang dikehendaki penggugat. Intinya, itikad baik membuktikan soal tanah yang mereka gunakan adalah tanah kas desa seperti dalil mereka,” cetus Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim, Jumat (13/12/2019).
Ditegaskan pengacara berkerudung ini, pihaknya tengah mempersiapkan melakukan langkah hukum, baik perdata maupun pidana. Termasuk kepada orang-orang yang melakukan penghasutan di sekitar lokasi, serta memberikan keterangan palsu.
“Iya, kami akan melakukan upaya hukum. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan upaya hukum. Dan akan melaporkan oknum-oknum yang melakukan penghasutan dan keterangan palsu terkait masalah ini,” paparnya.
Sidang lanjutan gugatan PT Zhong Min terhadap mantan Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki dengan turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Sukabumi ini diputuskan majelis hakim digelar, Senin (16/12/2019) di PN Cibadak beralamat di Kecamatan Cibadak dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Untuk diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan II (PTKemilau Rejeki) untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika.
Sengketa lahan ini juga masuk ranah pidana yang penanganannya langsung ditangani Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus pidananya, Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah memasangi plang dan police line di areal proyek PLTMH PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Senin (18/11/2019) lalu.
Reporter: FK Robbi
Redaktur: Rustandi












