JURNALSUKABUMI.COM – Proses gugatan perdata wanprestasi penggugat Saputra Gunawan terhadap tergugat I Asep Hendri dan Naih Sunaryo dan tergugat II Amri Rinus, masuk tahap persidangan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat Reni Setiawati, di Pengadilan Negeri Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/19).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Djoko Wiryono didampingi Zulqarnain dan Agustinus, sementara tergugat I Dindin dan turut tergugat Amri Rinus hadir dalam persidangan pembcaan gugatan. Gugatan dibacakan oleh kuasa hukum penggugat Reni Setiawati secara terbuka untuk umum.
“Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pihak yang beritikad baik dan benar, yang wajib mendapat perlindungan hukum,” ungkap Reni.
Ditambahkan Reni, menyatakan menurut hukum bahwa Kuasa Direktur Nomor 1 tanggal 19 Maret 2018 yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan tergugat dihadapan turut tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita atau dialami oleh penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 13.978.991.362, (tiga belas miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
” Terdiri dari Rp. 277.045.360 ditambah Rp. 51.946.002 dengan jumlah Rp. 13.650.000.000, ” katanya
Setelah melakukan pembacaan gugatan, majelis hakim memberikan waktu jawaban penggugat kepada tergugat I dan turut tergugat pada pekan depan Kamis (19/11/19).
“Sidang kami tutup untuk jawaban tergugat dilanjutkan pekan depan”, ujar majelis hakim Djoko Wiryono langsung mengetok palu.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos












