Dianggap Wanprestasi, Pengusaha Tambang di Sukabumi Gugat Rp 13 Miliar

Kamis, 12 Desember 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Proses gugatan perdata wanprestasi penggugat Saputra Gunawan terhadap tergugat I Asep Hendri dan Naih Sunaryo dan tergugat II Amri Rinus, masuk tahap persidangan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat Reni Setiawati, di Pengadilan Negeri Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/19).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Djoko Wiryono didampingi Zulqarnain dan Agustinus, sementara tergugat I Dindin dan turut tergugat Amri Rinus hadir dalam persidangan pembcaan gugatan. Gugatan dibacakan oleh kuasa hukum penggugat Reni Setiawati secara terbuka untuk umum.

“Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pihak yang beritikad baik dan benar, yang wajib mendapat perlindungan hukum,” ungkap Reni.

Ditambahkan Reni, menyatakan menurut hukum bahwa Kuasa Direktur Nomor 1 tanggal 19 Maret 2018 yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan tergugat dihadapan turut tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita atau dialami oleh penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 13.978.991.362, (tiga belas miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

” Terdiri dari Rp. 277.045.360 ditambah Rp. 51.946.002 dengan jumlah Rp. 13.650.000.000, ” katanya

Setelah melakukan pembacaan gugatan, majelis hakim memberikan waktu jawaban penggugat kepada tergugat I dan turut tergugat pada pekan depan Kamis (19/11/19).

“Sidang kami tutup untuk jawaban tergugat dilanjutkan pekan depan”, ujar majelis hakim Djoko Wiryono langsung mengetok palu.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lacak Jejak Macan Tutul, 80 Kamera Trap Disebar di Hutan Cikepuh Sukabumi
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Rumah Panggung di Kalibunder Ludes Terbakar, Motor dan Hand Traktor Ikut Hangus
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:37 WIB

Lacak Jejak Macan Tutul, 80 Kamera Trap Disebar di Hutan Cikepuh Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB