Dianggap Wanprestasi, Pengusaha Tambang di Sukabumi Gugat Rp 13 Miliar

Kamis, 12 Desember 2019 - 18:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Proses gugatan perdata wanprestasi penggugat Saputra Gunawan terhadap tergugat I Asep Hendri dan Naih Sunaryo dan tergugat II Amri Rinus, masuk tahap persidangan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat Reni Setiawati, di Pengadilan Negeri Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/19).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Djoko Wiryono didampingi Zulqarnain dan Agustinus, sementara tergugat I Dindin dan turut tergugat Amri Rinus hadir dalam persidangan pembcaan gugatan. Gugatan dibacakan oleh kuasa hukum penggugat Reni Setiawati secara terbuka untuk umum.

“Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pihak yang beritikad baik dan benar, yang wajib mendapat perlindungan hukum,” ungkap Reni.

Ditambahkan Reni, menyatakan menurut hukum bahwa Kuasa Direktur Nomor 1 tanggal 19 Maret 2018 yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan tergugat dihadapan turut tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita atau dialami oleh penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 13.978.991.362, (tiga belas miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

” Terdiri dari Rp. 277.045.360 ditambah Rp. 51.946.002 dengan jumlah Rp. 13.650.000.000, ” katanya

Setelah melakukan pembacaan gugatan, majelis hakim memberikan waktu jawaban penggugat kepada tergugat I dan turut tergugat pada pekan depan Kamis (19/11/19).

“Sidang kami tutup untuk jawaban tergugat dilanjutkan pekan depan”, ujar majelis hakim Djoko Wiryono langsung mengetok palu.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Berita Terbaru