Berkas Tiga Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Kamis, 1 April 2021 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima berkas tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu desa di Kecamatan Cikakak, Kamis (01/04/2021).

Pantauan jurnalsukabumi.com, ketiga tersangka yang berinisial RI, DI dan De itu kini sudah memasuki tahap II dan masing-masing menjalani pemeriksaan di ruangan khusus Kasubsi Pra Penuntutan.

Tak hanya itu, berkas, barang bukti berikut data yang diperoleh diserahkan langsung oleh dua anggota Polres Sukabumi ke Kejari Kabupaten Sukabumi.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengungkapkan, hari ini telah menerima tahap II dari Polres Sukabumi mengenai perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan kepada kepala Desa dan Sekdes Ridogalih.

“Ya, ini tahap II pelimpahan berkas tiga oknum wartawan yang diduga meras dengan dalih pembayaran oplah koran,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan ulah perbuatannya, tiga orang terduga ini melanggar pasal 368 ayat 1 Undang-undang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Setelah pemberkasan lengkap. Kita kembali serahkan selanjutnya kepada pengadilan untuk dipersidangkan,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Yusuf Taojiri Terpilih sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, DPRD Turut Apresiasi
Hari Kedua Pencarian Fadlan, Tim SAR Sisir Sungai Cicatih dari Hulu hingga Hilir
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK
Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:29 WIB

Yusuf Taojiri Terpilih sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, DPRD Turut Apresiasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:43 WIB

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru