JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima berkas tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu desa di Kecamatan Cikakak, Kamis (01/04/2021).
Pantauan jurnalsukabumi.com, ketiga tersangka yang berinisial RI, DI dan De itu kini sudah memasuki tahap II dan masing-masing menjalani pemeriksaan di ruangan khusus Kasubsi Pra Penuntutan.
Tak hanya itu, berkas, barang bukti berikut data yang diperoleh diserahkan langsung oleh dua anggota Polres Sukabumi ke Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengungkapkan, hari ini telah menerima tahap II dari Polres Sukabumi mengenai perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan kepada kepala Desa dan Sekdes Ridogalih.
“Ya, ini tahap II pelimpahan berkas tiga oknum wartawan yang diduga meras dengan dalih pembayaran oplah koran,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan ulah perbuatannya, tiga orang terduga ini melanggar pasal 368 ayat 1 Undang-undang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Setelah pemberkasan lengkap. Kita kembali serahkan selanjutnya kepada pengadilan untuk dipersidangkan,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












