TMMD Ke-110, Masyarakat Parungkuda Diberikan Pengarahan Wawasan Administrasi Desa

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Penyuluhan kegiatan non fisik Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke -110 Kodim 0607/Kota Sukabumi, kembali di gelar. Kali ini terkait wawasan administrasi pemerintah desa dan pendidikan.

Pelatihan yang digelar di kantor Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi itu, bertujuan memberikan pemahaman tentang kelembagaan yang berada di pemerintah khususnya Desa. Kelembagaan itu tidak hanya berlaku di Kabupaten/Kota Sukabumi saja melainkan seluruh tanah Indonesia.

“Jenis-jenis lembaga yang ada di desa terdiri dari Pemerintahan Desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, kerja sama antar desa, dan Badan usaha milik desa (Bumdes),” kata Kasi Penataan Administrasi Desa kabupaten Sukabumi, Hodam Firmansyah kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (23/03/21).

Sambung dia, desa pun memiliki beberapa jenis pendapatan yang masuk seperti dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Dana Desa, Alokasi Dana Desa, (ADD), bagi hasil pajak retribusi daerah Kabupaten, Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov), hibah atau sumbangan tidak mengikat pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah.

“Harus diketahui, APBDes merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, serta ditetapkan dalam peraturan desa,” terangnya

Tidak hanya itu, lanjut Ia, esensi Pemerintahan Desa pun diberikan, yaitu mulai dari kewenangan desa, pembangunan, keuangan, pelayanan masyarakat dan hal yang bersifat strategis seperti penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDES, penambahan dan pelepasan aset desa, serta kejadian luar biasa.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki empat jenis kewenangan, yaitu, kewenangan asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi,” tandasnya

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapten Infanteri Jupriyono, Danramil 0712/Parungkuda, Hodam Firmansyah, Kasi Penataan Administrasi Desa Kabupaten Sukabumi,Kepala Desa Sundawenang, Wahid, Pelda Harahap, Babinsa Sundawenang, Para Perangkat Desa Sundawenang, beserta puluhan warga sekitar.

Reporter: Ilham Nugraha II Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Hergun Soroti Realisasi PNBP ATR/BPN yang Baru 39,74 Persen, Pertanyakan Anomali Data Layanan
Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
DLH Prioritaskan Sampah di Jalan Protokol, Bupati Minta Pasukan Kuning Maksimalkan Layanan
Wabup Sukabumi Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi untuk Perluas Pasar
Bursa Calon Ketua PK KNPI Cibadak Memanas, Sejumlah Nama Mulai Muncul
Antar Bintang Tamansari Menang, Aksi Kaula dan Sigit Guncang Lapangan Voli Desa Jayanti
Sikapi Polemik BGN, Heri Gunawan: Perbaiki Tata Kelola MBG, Jangan Ambil Langkah Keliru
Pengurus HMI Cabang Sukabumi Resmi Dilantik, Ade Roni Siapkan Program Strategis ke Depan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:23 WIB

Hergun Soroti Realisasi PNBP ATR/BPN yang Baru 39,74 Persen, Pertanyakan Anomali Data Layanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:55 WIB

DLH Prioritaskan Sampah di Jalan Protokol, Bupati Minta Pasukan Kuning Maksimalkan Layanan

Senin, 29 Juni 2026 - 14:15 WIB

Wabup Sukabumi Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi untuk Perluas Pasar

Senin, 29 Juni 2026 - 12:33 WIB

Bursa Calon Ketua PK KNPI Cibadak Memanas, Sejumlah Nama Mulai Muncul

Berita Terbaru