Selewengkan ADD dan DD, Oknum Kades di Warungkiara Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali membongkar kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Kali ini, Korps Adhyaksa yang dipimpin Bambang Yunianto itu menahan UM (53), Kepala Desa (Kades) Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019, Rabu (17/02/2021).

Pantauan jurnalsukabumi.com, UM sebelum dibawa tim penyidikan dan dijebloskan ke Lapas Klas IIB Warungkiara menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Dia dicecar sedikitnya 27 pertanyaan selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 10.00 WIB. Selama pemeriksaan, UM didampingi Penasihat Hukum, Anggi Triana Ismail.

Tim penyidik dipimpin langsung Kepala Seksi Pidsus, Andreas Tarigan. Tersangka UM usai diperiksa tampak mengenakan baju tahanan warna oranye digelandang penyidik ke mobil tahanan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Bahkan, sebelum dibawa ke tahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus, Andreas Tarigan.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menegaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka UM yakni pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2018-2019. Dari hasil penyidikan, akibat ulah UM itu kerugian negara mencapai Rp514.275.109.

“Ada 16 saksi dalam perkara ini yang sudah diperiksa. Hari ini, kami lakukan penahanan 20 hari ke depan sampai 8 Maret 2021 dan sudah dititipkan di Lapas Warungkiara,” kata Bambang didampingi Kasi Pidsus, Andreas Tarigan kepada jurnalsukabumi.com.

Modus tersangka UM, sambung Bambang, di antaranya pelaksanaan kegiatan honorarium tidak dibayarkan, pekerjaan fisik (jalan) kurang volume, penyertaan modal tidak jelas penggunaannya, dan pajak PBB belum disetorkan.

Akibat perbuatannya, tersangka UM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Berita Terbaru