Selewengkan ADD dan DD, Oknum Kades di Warungkiara Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali membongkar kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Kali ini, Korps Adhyaksa yang dipimpin Bambang Yunianto itu menahan UM (53), Kepala Desa (Kades) Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019, Rabu (17/02/2021).

Pantauan jurnalsukabumi.com, UM sebelum dibawa tim penyidikan dan dijebloskan ke Lapas Klas IIB Warungkiara menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Dia dicecar sedikitnya 27 pertanyaan selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 10.00 WIB. Selama pemeriksaan, UM didampingi Penasihat Hukum, Anggi Triana Ismail.

Tim penyidik dipimpin langsung Kepala Seksi Pidsus, Andreas Tarigan. Tersangka UM usai diperiksa tampak mengenakan baju tahanan warna oranye digelandang penyidik ke mobil tahanan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Bahkan, sebelum dibawa ke tahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus, Andreas Tarigan.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menegaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka UM yakni pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2018-2019. Dari hasil penyidikan, akibat ulah UM itu kerugian negara mencapai Rp514.275.109.

“Ada 16 saksi dalam perkara ini yang sudah diperiksa. Hari ini, kami lakukan penahanan 20 hari ke depan sampai 8 Maret 2021 dan sudah dititipkan di Lapas Warungkiara,” kata Bambang didampingi Kasi Pidsus, Andreas Tarigan kepada jurnalsukabumi.com.

Modus tersangka UM, sambung Bambang, di antaranya pelaksanaan kegiatan honorarium tidak dibayarkan, pekerjaan fisik (jalan) kurang volume, penyertaan modal tidak jelas penggunaannya, dan pajak PBB belum disetorkan.

Akibat perbuatannya, tersangka UM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:01 WIB

Jalan Kampung Bojongkopi Longsor Empat Tahun Lalu, Warga Keluhkan Belum Ada Perbaikan

Berita Terbaru