Dua Pelaku Curat di Pangleseran Berhasil Diringkus Polsek Gunungguruh

Senin, 15 Februari 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus AJ (37) dan satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di salahsatu, Kampung Pangleseran RT 003/005 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/06/20) dini hari tahun lalu. Bermula ketika AJ dan satu orang temanya yang masih dibawah umur ini. Berhasil menjebol rumah korban dengan cara membongkar kunci pintu belakang rumah korban, hingga berhasil masuk dan menggasak uang tunai sebesar Rp 3.500.000 serta barang berharga milik korban. Seperti surat-surat berharga, satu unit telepon genggam dan sejumlah rokok.

Aksi kedua pelaku pun sempat diketahui pemilik rumah. Namun mereka berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah uang tunai dan barang berharga milik korban.

Pasca kejadian tersebut, korban Supendi pemilik warung langsung melaporkannya ke Mapolsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya Polsek Gunungguruh berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku pada Minggu (14/02/21) malam.

Kapolsek Gunungguruh IPTU Yanto Sudiarto membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku curat tersebut. Dia mengatakan satu dari terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek berikut barang bukti yang mereka gunakan saat melakukan pencurian.

“Ya, memang benar, pada Minggu malam kemarin, kami berhasil menangkap Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa bongkar rumah warung atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warung di Kampung Panggeleseran,” ujarnya.

Sementara untuk satu orang pelaku, ia menyebut hanya diminta untuk wajib lapor. Pasalnya, pelaku masih dibawah umur.

“Salah satunya telah kami lakukan penahanan di Mapolsek sedangkan Satu terduga pelaku lainnya, selama proses penyidikan, kami berikan wajib lapor karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Rizky Miftah || Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB