JURNALSUKABUMI.COM – Sektor ekonomi, khususnya bagi pelaku bisnis hotel di Kabupaten Sukabumi sempat terpuruk karena terdampak signifikan pandemi covid-19.
Sebab, pemberlakuan tutup total hingga pembatasan jumlah pengunjung berimbas cukup keras.
Secerca harapan pun sempat dinantikan para pengusaha hotel pasca lebaran dan tahun baru 2020 kemarin. Namun, impian kembali sirna lantaran pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Belum ditambah, musibah yang tidak bisa dielakkan. Seperti yang dialami dua pekerja Hotel Bunga Ayu Seaside Resort di Jl. Kidang Kencana No. 43, Karang Pamulang, Kecamatan Palabuhanratu, yang terpaksa jatuh sakit.
“Pandemi sudah berlangsung hampir satu tahun, untuk kita yang berusaha di bidang pariwisata merupakan suatu pukulan yang luar biasa. Musibah datang tidak mengenal waktu, di saat kondisi prihatin, dua karyawan kami Pak Emad jatuh sakit sampai tidak bisa berjalan dan cuci darah rutin sementara Ibu Yati jatuh terpeleset hingga patah tangan kirinya,” ujar Yan Bastian pengelola Bunga Ayu Seaside Resort kepada jurnalsukanumi.com, Kamis (11/02/2021).
Lanjut Bastian atau yang karib dipanggil Opung ini menceritakan, beruntung saat dihadapkan masa pelik kemarin, Bunga Ayu sudah jauh-jauh hari ikut mendaftarkan para pekerja mengikuti pogram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sehingga lanjut dia, di saat perusahaan merugi, biaya pengobatan kedua pekerjanya pun dapat tercover dan semua bisa ditangani dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Sangat bersyukur di saat seperti ini, pengobatan karyawan masih bisa ditangani dengan baik. Operasi pemasangan pen dan rawat inap yang bisa puluhan juta rupiah Ibu Yati dicover BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, seluruh biaya cuci darah Pak Emad tercover BPJS Kesehatan. Hingga tutup usianya pun kembali mendapat bantuan santunan atau Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp44 juta,” bebernya.
Opung mengimbau, berdasarkan pengalaman ini, baik perusahaan atau perorangan sangat berharap untuk mendaftarkan BPJS. Bahkan, sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Dimana, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini meliputi JKM, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal dapat memperoleh manfaat dua program Jaminan Sosial meliputi JKM dan JKK.
“Ucapan terima kasih kami kepada, Klinik Korpri, RSUD Palabuhanratu, BPJS Kesehatan,BPJS Ketenaga Kerjaan serta Rumah Sakit Halmahera atas pelayanan yang sangat membantu dan meringankan beban yang ditanggung ini,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












