Miliki Ganja Kering, Warga Parungseah Sukabumi Berhasil Diciduk Polisi

Senin, 1 Februari 2021 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pria brinisial DR (19), warga yang berdomisili di Parungseah Sukabumi, Kecamatan Parungseah Kabupaten Sukabumi, berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering seberat 116,4 gram yang dibelinya secara online.

DR ditangkap Polisi di rumahnya di Kampung Bojongduren Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Sabtu (30/01/2021) siang kemarin.

Kepada Polisi, DR mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang secara online yang rencanya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Selain narkoba, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah dusbook telepon genggam, satu unit telepon genggam dan sebuat kartu ATM yang dipakai untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Moerdianto membenarkan penangkapan yang dilakukan Jajarannya tersebut.

“Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering,” kata dia kepada wartawan, Senin (01/02/21).

Lanjut dia, saat ini pihaknya Tenga melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi pelaku melakukan transaksinya secara online,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut, DR terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Rizky Miftah || Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB