JURNALSUKABUMI.COM – Pria brinisial DR (19), warga yang berdomisili di Parungseah Sukabumi, Kecamatan Parungseah Kabupaten Sukabumi, berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering seberat 116,4 gram yang dibelinya secara online.
DR ditangkap Polisi di rumahnya di Kampung Bojongduren Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Sabtu (30/01/2021) siang kemarin.
Kepada Polisi, DR mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang secara online yang rencanya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Selain narkoba, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah dusbook telepon genggam, satu unit telepon genggam dan sebuat kartu ATM yang dipakai untuk bertransaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Moerdianto membenarkan penangkapan yang dilakukan Jajarannya tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering,” kata dia kepada wartawan, Senin (01/02/21).
Lanjut dia, saat ini pihaknya Tenga melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi pelaku melakukan transaksinya secara online,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut, DR terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Rizky Miftah || Redaktur : FK Robbi
Discussion about this post