Miliki Ganja Kering, Warga Parungseah Sukabumi Berhasil Diciduk Polisi

Senin, 1 Februari 2021 - 09:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pria brinisial DR (19), warga yang berdomisili di Parungseah Sukabumi, Kecamatan Parungseah Kabupaten Sukabumi, berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering seberat 116,4 gram yang dibelinya secara online.

DR ditangkap Polisi di rumahnya di Kampung Bojongduren Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Sabtu (30/01/2021) siang kemarin.

Kepada Polisi, DR mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang secara online yang rencanya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Selain narkoba, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah dusbook telepon genggam, satu unit telepon genggam dan sebuat kartu ATM yang dipakai untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Moerdianto membenarkan penangkapan yang dilakukan Jajarannya tersebut.

“Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering,” kata dia kepada wartawan, Senin (01/02/21).

Lanjut dia, saat ini pihaknya Tenga melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi pelaku melakukan transaksinya secara online,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut, DR terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Rizky Miftah || Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru

HEADLINE

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

HEADLINE

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:07 WIB