Saksi Ahli PT Kemilau Mantan Hakim Agung dalam Sidang Gugatan PT Zhong Min, Siapakah Itu?

Kamis, 5 Desember 2019 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Hakim Agung, Atja Sandjaja dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tergugat PT Kemilau Rejeki dalam kasus perdata gugatan PLTMH PT Zhong Min Hydro Indonesia.

i

Mantan Hakim Agung, Atja Sandjaja dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tergugat PT Kemilau Rejeki dalam kasus perdata gugatan PLTMH PT Zhong Min Hydro Indonesia.

JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Hakim Agung, Atja Sandjaja dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tergugat PT Kemilau Rejeki dalam kasus perdata gugatan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi di PN Cibadak, Komplek Jajaway, Pelabuhan Ratu, Kamis (5/12/2019).

Sayangnya, sidang dengan agenda pembuktian dari PT Kemilau Rejeki tersebut ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji tengah tugas luar, jadi tutor untuk para calon hakim.

BACA JUGA: Majelis Hakim Bakal Cek Lokasi Sengketa Lahan PT Zhong Min VS PT Kemilau

BACA JUGA: Dua Jam, PT Zhong Min Hydro VS PT Kemilau Rejeki “Bertarung” Adu Kuat Bukti Klaim Tanah “Legenda” 

Sontak saja Kuasa Hukum PT Kemilau, ​Risha Shindyani Halim dan Welfrid K. Silalahi terlihat meradang. Kepada ketua majelis hakim tunggal Agustinus, mereka sempat menyampaikan keberatan penundaan sidang lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan.

Mantan Hakim Agung, Atja Sandjaja (berbatik) bersama tim kuasa hukum PT Kemilau Rejeki.

“Sehubungan Ketua Majelisnya sedang ada tugas jadi mentor dari MA, sidang ditunda. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (9/12/2019) di PN Cibadak yang berlokasi di Cibadak,” ungkap Agustinus.

Terpantau, Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro Ari Apriyanto turut hadir, dan pihak turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, M Ikbal Maulana. Tampak pula, PT Kemilau mendatangkan lima saksi lainnya.

“Kami sangat kecewa, seharusnya kami diberitahu sebelumnya kalau memang majelis hakim ada acara. Karena kami sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk mendatangkan saksi ahli mantan Hakim Agung,” cetus Risha.

Dijelaskan wanita berkerudung ini, para saksi ini merupakan kunci yang nantinya akan menjelaskan status tanah. Apakah tanah itu merupakan sampalan, garapan, atau lahan negara bebas, atau memang tanah legenda.

“Setelah konsultasi dengan saksi ahli, kami menerima sidang ditunda. Intinya kami memang kecewa, mengingat waktu dan jarak. Terutama waktu saksi ahli kami yang cukup padat,” tuturnya.

Perwakilan Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, M Ikbal Maulana menguatkan bahwa pihaknya tidak mengetahui tidak adanya majelis hakim. Meski demikian, pihaknya akan mengikuti keputusan dan mengikuti sidang Senin depan.

Suasana sidang perdata dipimpin Majelis Hakim tunggal, Agustinus.

Sementara, Ari Apriyanto sesuai sidang langsung pergi. Ketika dicoba dikejar, sudah tidak ada ditempat. Pun saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak bisa dihubungi.  

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim memastikan bakal meninjau lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten, Sukabumi.

Untuk diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan II (PTKemilau Rejeki) untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat.

Sengketa lahan ini juga masuk ranah pidana yang penanganannya langsung ditangani Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus pidananya, Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah memasangi plang dan police line di areal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia di Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Senin (18/11/2019) lalu.

Plang itu bertuliskan “Tanah Ini Dalam Proses Penyidikan Dit Tipidum Bareskrim Polri Berdasarkan: -LP/B/280/III/2019/Bareskrim, TGL 5 Maret 2019. – SPRN.DIK/813.2a/XI/2019/Dit Tipidum, TGL 13 Nop, 2019”.

Reporter: FK Robbi

Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru