JURNALSUKABUMI.COM – Persoalan Sertifikat Program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) khususnya para petani di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi menuai respon berbagai kalangan.
Sala satunya DPC Diaga Muda Indonesia yang menyayangkan tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi yang hingga saat ini sertifikat program Jokowi itu tak kunjung dikembalikan kepada petani.
Sebab, penarikan 1.200 sertifikat ini menurutnya terlalu tergesa-gesa. Karena, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dengan objek Hak Guna Usaha PT Halimun itubbenar-benar masuk program Tora.
“Apa yang terjadi hari ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh pihak BPN kepada para petani,” kata Dewex Sapta Anugrah Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi, kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (24/01/21).
Lanjut ia, kebijakan yang dilakukan pihak BPN cenderung kejar target, sesuai juknis pada tahapan 2019 lalu dalam program redistribusi tanah Tora, ada tahapan yang tidak dilakukan dengan baik. Karena, mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam melaksanakan reforma agraria, yakni prinsip keadilan, akses kepada masyarakat, prinsip sengketa, kesejahteraan dan kemakmuran, serta keberlanjutan.
“Merujuk pada surat yang dilayangkan oleh DPW SPI Jawa Barat tertanggal 22 Januari 2020 no 05/B/DPC-SPI/1/2020 tersebut alangkah baiknya BPN, Dinas pertanahan dan tata ruang, serta pihak legislatif komisi 1 Kabupaten Sukabumi agar segera melakukan evaluasi penuh atas apa yang terjadi saat ini,” tegas Dewex.
Menurutnya, program yang diluncurkan Presiden Joko Widodo awal Februari tahun 2020 lalu ini, agar pihak-pihak terkait dapat melakukan evaluasi dan mempertanggungjawabkan sehingga proses penarikan sertifikat tidak terulang dan meminta kepada pihak BPN agar melakukan pendataan yang sebaik-baiknya.
“Proses pelaksanaan, yang di titik beratkan melalui Forum Petani Penggarap Warungkiara (FPPW) terkesan tidak objektif dan kami menduga ada upaya polarisasi yang dilakukan oleh pihak BPN dengan FPPW,” terangnya.
“Karena sepengetahuan kami di lapangan bahwa proses pengorganisiran dan pengorganisasian di kawasan tersebut petani tergabung dalam wadah yang jelas yakni Serikat Petani Indonesia, dan itu merupakan lembaga yang memiliki legalitas formal yang jelas yang memang bergerak dalam isu agraria,” jelasnya.
Dewex berharap, para petani yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah tersebut benar mendapatkan hak sebagaimana amanat konstitusi yakni UUPA no 5 tahun 1960. “Saya menyarankan agar pihak DPRD yakni komisi 1 melakukan infeksi kepada pihak terkait untuk menyelsaikan kasus tersebut karena jelas merugikan pihak petani,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












