JURNALSUKABUMI.COM – Pemohon kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi pada awal tahun 2021 ini meningkat drastis. Peningkatannya pun mencapai 80 persen.
Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, mengatakan peningkatan itu terjadi sejak Desember 2020 lalu. Saat ini pemohon kartu kuning bisa mencapai 75 orang perharinya.
“Peningkatan ini terjadi sejak Desember 2020 lalu biasanya sekitar 10 orang perharinya kini menjadi 75 orang. Kurang lebih sekitar 80 persen peningkatannya,” kata Didin, Jum’at (15/01/20).
Para pemohon surat kuning tersebut rata-rata mereka akan melamar kerja beberapa perusahaan yang berada di luar daerah Kota Sukabumi.
“Rata-rata mereka akan melamar keluar daerah kebanyakan ke pabrik yang berada di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, untuk mekanisme pemohon yang akan membuat kartu kuning, mereka harus terlebih dulu mendaftarkan diri lewat aplikasi yang sudah disediakan Disnaker.
Kemudian pemohon tinggal datang ke Kantor Dinasnakertrans sambil menyerahkan fotocopy ijazah, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Semua proses pendaftaran gratis, 100 persen tanpa dipungut biaya apapun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kartu kuning salah satu persyaratan untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan. Baik keperluan melamar CPNS maupun ke perusahaan swasta.
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1.
Reporter : Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












