JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menjelaskan mekanisme resmi pengelolaan sampah rumah tangga agar masyarakat tidak salah memahami sistem pelayanan yang diterapkan pemerintah daerah.
Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, mengatakan pelayanan pengangkutan sampah selama ini dilakukan berdasarkan jalur operasional yang telah ditetapkan.
“Minimal satu minggu sekali armada kami melakukan pengangkutan pada jalur yang sudah ditentukan. Untuk kawasan tertentu seperti pasar atau TPS dengan volume tinggi bahkan dilakukan dua rit dalam sehari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah di lingkungan permukiman pada umumnya dikoordinasikan oleh pengurus RT atau RW yang kemudian bekerja sama dengan DLH.
Pengurus lingkungan diperbolehkan menarik iuran operasional kepada warga sepanjang transparan, sementara kewajiban retribusi kepada pemerintah tetap mengacu pada tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
“Kalau masyarakat menarik iuran lebih untuk biaya operasional petugas lingkungan itu menjadi ranah pengelola setempat. Yang disetorkan ke pemerintah tetap sesuai perda,” jelasnya.
Suherman juga mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak yang tidak memiliki legalitas ataupun tidak bekerja sama dengan pemerintah.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang tertib bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan, transparansi retribusi, dan perlindungan masyarakat dari praktik pengelolaan yang tidak sesuai aturan.
“Semua harus mengikuti mekanisme resmi agar pelayanan berjalan baik dan masyarakat mendapatkan kepastian,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











