JURNALSUKABUMI.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial FJ di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis 14 Januari 2021. FJ ditangkap karena memelihara ratusan hewan dilindungi diduga tanpa izin.
FJ diciduk di rumahnya di Kampung Tenjolaya Rt 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug. Kasubdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Muh Zulkarnaen, mengatakan FJ diduga memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa disertai dokumen yang sah.
“FJ telah melakukan perkara dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ungkap Zulkarnaen.
Penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat. Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut bersama-sama dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Tim dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.
“Sesampainya petugas di rumah yang bersangkutan kami langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati sejumlah hewan dilindungi di rumahnya,” kata Zulkarnaen.
Adapun sejumlah hewan dilindungi tersebut diantaranya 53 ekor burung kakatua maluku atau merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), 12 ekor kakatua putih, 4 ekor kakatua tanimbar, 38 ekor kakatua koki, 47 ekor nuri bayan, 5 ekor kasturi kepala hitam, 3 ekor gelatik jawa.
Zulkarnaen menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan FJ tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut. Sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
“Burung yang terdiri dari 8 jenis yang berjumlah 184 ekor tanpa dilengkapi dengan dokumen nantinya diserahkan ke lembaga konservasi,” tandasnya
Kepada petugas FJ mengaku sudah dua tahun memelihara dan memperjualbelikan burung-burung tersebut. Atas perbuatannya itu, Ia terancam hukuman penjara.
Zulkarnaen menuturkan FJ sudah dua tahun menyimpan dan memperjualbelikan burung-burung tersebut.
Atas perbuatannya, FJ diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












