JURNALSUKABUMI.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Polres Sukabumi Kota, ‘Ontrog’ beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) hingga tempat umum yang berada di Kota Sukabumi, Minggu (27/12/20).
Kegiatan terssbut sekaligus sosialisasi edaran larangan perayaan jelang tahun baru 2021 serta pencegahan penyebaran covid-19 ke beberapa kawasan Komersil di Kota Sukabumi.
Edaran tersebut dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi terhitung tanggal 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
“Kita bersama Sat Pol PP beri terus gencar sosialisasi selama libur tahun baru. Pertama, terkait dengan jam operasional paling telat jam 20.00 WIB, kemudian membatasi jumlah pengunjung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gito kepada wartawan.
Kegiatan tersebut pun sengaja dilakukan supaya dalam pelaksanaan kegiatan tahun baru tidak banyak yang melakukan kerumunan dan berjalan lancar dan aman.
Selain itu kata Gito, tim gabungan turut menghimbau kepada, pengunjung luar kota yang berwisata harus menunjukan hasil tes rapid antigent maupun PCR.
“Sesuai himbauan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga bahwa pengunjung dari luar Kota wajib menunjukan hasil rapid antigent amupun PCR yang berlaku selama 14 hari,” tutupnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












