PWI Kabupaten Sukabumi Akan Bawa Apdesi ke Ranah Hukum

Jumat, 27 November 2020 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, akhirnya menyatakan sikap akan melaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, kepada kepolisian atas video 26 detik yang sudah tersebar dimedia sosial.

Rencana pelaporan tersebut tertera dalam surat pernyataan sikap PWI Kabupaten Sukabumi yang ditujukan kepada Apdesi Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin dan Sekretaris Organisasi Budi Darmawan, menyebutkan PWI akan melaporkan Apdesi lantaran video tersebut merupakan ancaman terhadap kemerdekaan Pers sesuai dengan pasal 18 undang – undang pers tahun 1999.

“Sehubungan dengan terjadinya pernyataan sikap Apdesi Kabupaten Sukabumi yang tersebar melalui media sosial dan menjadi viral dengan narasi mengandung muatan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin,Jum’at (27/11/20).

BACA JUGA: Tuduh Media dan LSM Tukang “Obok-obok” Desa, Apdesi Sukabumi Banjir Kecaman

BACA JUGA: Buntut Video Viral, Apdesi Kabupaten Sukabumi Dipolisikan

Untuk itu lanjut Asep, PWI akan melaporkan pembuat video tersebut sebagai laporan polisi untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

“Untuk pelaporannya sudah di pegang sama Kuasa Hukum PWI Kabupaten Sukabumi,” ujar pria yang akrab disapa Aves ini.

Kendati demikian, sambung Asep, secara kelembagaan pihaknya sudah menerima permintaan maaf dari Apdesi yang sudah disampaikan melalui video klarifikasi yang dibuat pada Rabu (25/11/20) kemarin. Namun hal itu kata dia, tidak bisa menghapus perbuatan hukum yang berlaku.

“PWI menerima permintaan maaf dari Apdesi Kabupaten Sukabumi yang telah disampaikan melalui video. Namun tidak serta merta menghapus perbuatan hukum yang telah terjadi sebelumnya,” sambung dia.

Sementara tambah dia, PWI Kabupaten Sukabumi mengajak, seluruh pihak untuk bisa menghargai dan tidak menghalangi tugas jurnalistik.

“PWI mengajak seluruh pihak untuk menghargai dan tidak menghalangi tugas jurnalistik sebagai mana yang sudah diatur dalam UU pers no 40 tahun 1999,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB