JURNALSUKABUMI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, akhirnya menyatakan sikap akan melaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, kepada kepolisian atas video 26 detik yang sudah tersebar dimedia sosial.
Rencana pelaporan tersebut tertera dalam surat pernyataan sikap PWI Kabupaten Sukabumi yang ditujukan kepada Apdesi Kabupaten Sukabumi.
Dalam surat pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin dan Sekretaris Organisasi Budi Darmawan, menyebutkan PWI akan melaporkan Apdesi lantaran video tersebut merupakan ancaman terhadap kemerdekaan Pers sesuai dengan pasal 18 undang – undang pers tahun 1999.
“Sehubungan dengan terjadinya pernyataan sikap Apdesi Kabupaten Sukabumi yang tersebar melalui media sosial dan menjadi viral dengan narasi mengandung muatan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin,Jum’at (27/11/20).
BACA JUGA: Tuduh Media dan LSM Tukang “Obok-obok” Desa, Apdesi Sukabumi Banjir Kecaman
BACA JUGA: Buntut Video Viral, Apdesi Kabupaten Sukabumi Dipolisikan
Untuk itu lanjut Asep, PWI akan melaporkan pembuat video tersebut sebagai laporan polisi untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
“Untuk pelaporannya sudah di pegang sama Kuasa Hukum PWI Kabupaten Sukabumi,” ujar pria yang akrab disapa Aves ini.
Kendati demikian, sambung Asep, secara kelembagaan pihaknya sudah menerima permintaan maaf dari Apdesi yang sudah disampaikan melalui video klarifikasi yang dibuat pada Rabu (25/11/20) kemarin. Namun hal itu kata dia, tidak bisa menghapus perbuatan hukum yang berlaku.
“PWI menerima permintaan maaf dari Apdesi Kabupaten Sukabumi yang telah disampaikan melalui video. Namun tidak serta merta menghapus perbuatan hukum yang telah terjadi sebelumnya,” sambung dia.
Sementara tambah dia, PWI Kabupaten Sukabumi mengajak, seluruh pihak untuk bisa menghargai dan tidak menghalangi tugas jurnalistik.
“PWI mengajak seluruh pihak untuk menghargai dan tidak menghalangi tugas jurnalistik sebagai mana yang sudah diatur dalam UU pers no 40 tahun 1999,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi












