PWI Kabupaten Sukabumi Akan Bawa Apdesi ke Ranah Hukum

Jumat, 27 November 2020 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, akhirnya menyatakan sikap akan melaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, kepada kepolisian atas video 26 detik yang sudah tersebar dimedia sosial.

Rencana pelaporan tersebut tertera dalam surat pernyataan sikap PWI Kabupaten Sukabumi yang ditujukan kepada Apdesi Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin dan Sekretaris Organisasi Budi Darmawan, menyebutkan PWI akan melaporkan Apdesi lantaran video tersebut merupakan ancaman terhadap kemerdekaan Pers sesuai dengan pasal 18 undang – undang pers tahun 1999.

“Sehubungan dengan terjadinya pernyataan sikap Apdesi Kabupaten Sukabumi yang tersebar melalui media sosial dan menjadi viral dengan narasi mengandung muatan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin,Jum’at (27/11/20).

BACA JUGA: Tuduh Media dan LSM Tukang “Obok-obok” Desa, Apdesi Sukabumi Banjir Kecaman

BACA JUGA: Buntut Video Viral, Apdesi Kabupaten Sukabumi Dipolisikan

Untuk itu lanjut Asep, PWI akan melaporkan pembuat video tersebut sebagai laporan polisi untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

“Untuk pelaporannya sudah di pegang sama Kuasa Hukum PWI Kabupaten Sukabumi,” ujar pria yang akrab disapa Aves ini.

Kendati demikian, sambung Asep, secara kelembagaan pihaknya sudah menerima permintaan maaf dari Apdesi yang sudah disampaikan melalui video klarifikasi yang dibuat pada Rabu (25/11/20) kemarin. Namun hal itu kata dia, tidak bisa menghapus perbuatan hukum yang berlaku.

“PWI menerima permintaan maaf dari Apdesi Kabupaten Sukabumi yang telah disampaikan melalui video. Namun tidak serta merta menghapus perbuatan hukum yang telah terjadi sebelumnya,” sambung dia.

Sementara tambah dia, PWI Kabupaten Sukabumi mengajak, seluruh pihak untuk bisa menghargai dan tidak menghalangi tugas jurnalistik.

“PWI mengajak seluruh pihak untuk menghargai dan tidak menghalangi tugas jurnalistik sebagai mana yang sudah diatur dalam UU pers no 40 tahun 1999,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK
Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:43 WIB

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Berita Terbaru