JURNALSUKABUMI.COM – Aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law terus terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini massa dari Koalisi Masyarakat Pekerja Sukabumi (Kompas) menggelar aksinya di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Rabu (14/10/20).
Pengunjuk rasa ditemui oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yakni Pjs Bupati Sukabumi, Gani Muhamad, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman.
Pjs Bupati Sukabumi Gani Muhammad mengaku sangat mengapresiasi massa yang beraksi tanpa ada embel-embel anarkisme.
“Para buruh menyampaikan aspirasinya dengan cara bermartabat. Mereka berorasi secara tertib dan kondusif,” puji Gani.
Ia menegaskan, mendukung aksi unjuk rasa tanpa anarkisme. Sebab unjuk rasa telah diatur dalam undang-undang. Dirinya menjamin, Pemkab Sukabumi akan meneruskan aspirasi para pengunjuk rasa mengenai kluster ketenagakerjaan.
“Aspirasi para pendemo akan disampaikan ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Di tempat sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengajak seluruh buruh untuk bersama-sama mempelajari undang-undang cipta kerja. Sehingga para buruh bisa mengambil langkah terukur Kedepannya.
“Draf-nya memang belum diterima daerah. Sehingga perlu dipelajari dengan cara membacanya secara utuh,” terang Yudha.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi itu berjanji, akan menyampaikan aspirasi para pengunjuk rasa ke pemerintah pusat dan DPR RI.
“Aspirasi buruh ini diharapkan akan menjadi bahan penyempurnaan cipta kerja,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












