JURNALSUKABUMI.COM – Sesuai dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sabagai upaya pencegahaan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
Tim gugus tugas Kecamatan Cikembar, menyambangi sejumlah perkantororan yang ada di wilayahnya, Selasa (15/9/20).
Sekmat Cikembar, Dading mengatakan, selain dari jajaran Forum Kumunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar dan Tim gugus tugas, kegiatan ini juga diikuti dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD, Dinas Perhubungan (Dishub), Pol PP dan unsur lainnya.
“Sasarannya adalah sosialisasi dan memantau langsung akan Perbup ke perkantoran-perkantoran yang ada di wilayah Cikembar,” kata Dading kepada jurnalsukabumi.com.
Tidak segan, Tim gugus tugas Kecamatan Cikembar, akan menindak tegas jika ditemukan ada kantor atau stafnya yang tidak mengutamakan protokol kesehatan.
“Kita juga lakukan teguran dan penindakan bagi kantor yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan menerapakan jaga jarak dan menggunakan masker,” ujarnya.
Sanksi yang akan diberikan sambung Dading, sesuai dengan, Perbut tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini bertujuan sabagai upaya pencegahaan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) Pasal 8.l, yang mana tercantum beberpa poin.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Perbup ini diantaranya, teguran lisan atau teguran tertulis hingga denda administratir bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
“Kami juga langsung memberikan masker gratis kepada masyarakat yang diketahui tidak menggunakan masker,” pungkansya.
Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Her












