JURNALSUKABUMI.COM – Proses pelantikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi menuai tanggapan dan sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, menilai ada kejanggalan. Pasalnya dari surat BAZNAS Pusat yang direkomendasikan atau menjadi pertimbangan dalam surat nomor 511/ANG/BAZNAS/VIII/2020 ada lima pimpinan yakni Atot Sugiri, M. Taufik, Yusuf Subaekah, Elis Nurbaeti dan Unang Sudarman. Namun pada kenyataanya ada dua orang yang menjadi pertimbangan BAZNAS Pusat sesuai surat digantikan yakni Elis Nurbaeti dan Yusuf Subaekah tiba-tiba digantikan oleh Dahlan Gozali dan E. Badrudin.
“Dalam surat Nomor 511/ANG/BAZNAS/VIII/2020, pada 18 Agustus lalu sudah jelas yang lima pimpinan diantaranya Bu Elis dan Pak Yusuf menjadi Hasil Pemeriksaan Pertimbangan BAZNAS Pusat. Kenapa tiba-tiba diganti, kami merasa janggal,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (10/09/20).
Menurut Yudha, kelima pimpinan tersebut sudah mengikuti tahapan seleksi secara prosedur dan terbuka. Mekanisme untuk menjadi pimpinan sudah dilakukan dengan menghasilkan surat dari BAZNAS Pusat atas hasil pertimbangan untuk dilantik.
“Dalam surat tersebut sudah jelas berbagai alasan kelima pimpinan pantas dilantik yakni, proses wawancara untuk mengetahui dan menilai pemahaman serta penjabaran masing- masing calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi yang meliputi Uji kompetensi subtantif tentang pengelolaan zakat, Selain proses wawancara, BAZNAS juga melakukan investigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) huruf (b) Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pimpinan BAZNAS
Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu meliputi integritas, kapabilitas, akseptabilitas, profesionalitas serta penelusuran rekam jejak para calon pimpinan yang diusulkan,” ucapnya saat membacakan surat dari BAZNAS Pusat.
BAZNAS adalah lembaga keagamaan yang memang harus benar-benar terjaga kiprahnya dan suci. Sehingga pelantikan ini jangan menimbulkan kejanggalan bagi warga Sukabumi.
“Harus objektif Pemkab Sukabumi melantik pimpinan lembaga zakat ini, yang syariah dan religius sebagaimana motonya dari umat untuk umat. Kejanggalan ini membuat masyarakat resah dan mempertanyakan apa alasan yang mendasarinya,” tandasnya.
Yudha Sangat menyayangkan jika pelantikan pimpinan BAZNAS ada kejanggalan. Seharusnya peran lembaga yang sangat suci secara putih, terhindar dari berbagai kepentingan.
“Meski hal ini ada di domain wilayah BAZNAS Pusat. Tentunya kami selaku wakil rakyat akan menjadi evaluasi dan koreksi terutama bagi komisi DPRD Kabupaten Sukabumi mitra kerja untuk mengawasinya,” pungkasnya.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












