JURNALSUKABUMI.COM – Kerugian negara akibat ulah dugaan korupsi AR (43), mantan Kades Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, mencapai Rp 1,3 miliar. Terkait hal itu, Kejari Kabupaten Sukabumi masih mendalami peruntukannya atau dipakai apa oleh tersangka AR.
Dari hasil pengusutan tim penyidikan Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, AR diketahui menyelewengkan Dana Desa (DD) periode 2017 dan 2018. AR merupakan Kades periode 2013-2019 yang saat itu mengelola anggaran dana desa pada tahun 2017 senilai Rp 1, 7 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar.
“Kerugiannya mencapai Rp1,3 miliar. Dipakai untuk apanya, tim penyidik masih terus mendalaminya,” tegas Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus, Andreas Tarigan, Rabu (19/08/2020).
Andreas menambahkan, proses pengusutan mantan Kades AR dimulai sejak Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Februari 2020 lalu, AR tidak kooparatif sehingga terpaksa dijemput paksa pada 14 Agustus 2020 kemarin.
“Kerugian negara pada tahun 2017 senilai Rp 781 juta dan tahun 2018 Rp 557 juta. Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka modusnya di antaranya mulai dari tidak adanya tanda terima dan LKPJ, laporan tidak sesuai dan pekerjaan fisik atau fiktif,” tukasnya.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Hingga saat ini, tersangka AR masih menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Reporter: Ifan II Redaktur: E Sulaeman












