JURNALSUKABUMI.COM – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah disepakati oleh Anggot DPRD Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut saat digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula DPRD Palabuhanratu, Senin (27/7/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, acara Paripurna LPJ Tahun 2019 Pemkab Sukabumi disepakati dan diterima oleh Anggota DPRD yang hadir sebanyak 41 orang. Yang sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi atas kinerja dan LPJ Bupati Tahun 2019.
“Kami seluruh DPRD sepakat dan menerima dengan kuorum kehadiran DPRD. Meski ada beberapa hal yang harus ditingkatkan lagi,” ungkap Yudha Sukmagara.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, dalam kesepakatan tersebut. Tentunya ada catatan dan hal yang harus terus ditingkatkan dan mendongkrak baik dari hasil Pendapatan Daerah (PAD) maupun realisisasi anggaran.
“Memang ada beberapa PAD yang harus terus dipacu belum mencapai 100 persen, seperti retribusi parkir dan yang lainnya,” katanya.
Menurut Yudha, juga ada kegiatan yang belum mencapai 100 persen, hal ini yang menjadi catatan dan pertimbangan wakil rakyat. Selain itu berdasarkan hasil audit BPK RI.
“Kami mengharapkan agar Raihan WTP tetap dijaga dan terus mendongkrak PAD yang belum maksimal,” pungkasnya.
Setelah sidang rapat paripurna mendengar dan menyimak secara seksama Laporan dari Badan Anggaran mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, kemudian agar Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPRD, Pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan kepada anggota DPRD yang hadir.
“Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang hadir pada hari ini, agenda dilanjutkan dengan Penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019,” katanya.
Sedangkan penandatanganan berita acara kesepakatan persetujuan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Agribisnis dilaksanakan usai penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.
“Penandatanganan berita acara kesepakatan persetujuan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Agribisnis dipandu oleh protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan telah disepakati dan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati dan DPRD, selanjutnya Raperda tersebut untuk segera disampaikan kepada Gubernur guna dievaluasi dan mendapat nomor registrasi,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












