JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, angkat bicara terkait kabar rencana penerapan layanan kesehatan di rumah sakit tanpa menggunakan BPJS Kesehatan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Andreas menegaskan, rencana kebijakan tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai aturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi masih menunggu kejelasan regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah di tingkat atas sebelum mengambil langkah penerapan di daerah.
Menurutnya, pembahasan masih berlangsung bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan jajaran pemerintah provinsi.
“Rencana layanan tanpa BPJS itu masih dalam proses pembahasan. Kami belum bisa menetapkan aturan sendiri sebelum ada petunjuk jelas dari pihak provinsi,” ujar Andreas saat diwawancarai Jurnalsukabumi.com di sela kunjungannya ke RSUD Sekarwangi, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Sukabumi perlu memastikan seluruh ketentuan teknis dan mekanisme pelaksanaan terlebih dahulu agar kebijakan tersebut nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Andreas pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum ada pengumuman resmi mengenai jadwal, persyaratan, serta mekanisme pelayanan.
“Untuk saat ini, pelayanan di rumah sakit daerah masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat diminta tetap mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana kebijakan tersebut.
Reporter: Idris Andriansah
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar