JURNALSUKABUMI.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja (Raker) Pengurus Masa Bakti 2026–2029 di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, penguatan organisasi, perlindungan hukum wartawan, dan peningkatan profesionalisme jurnalistik menjadi pembahasan utama.
Raker tersebut juga diselaraskan dengan visi misi kepengurusan PWI Kabupaten Sukabumi periode ini yakni “Mengakselerasi MASAGI (Maju, Sejahtera, dan Bersinergi) serta Misi KUAT (Kolaboratif, Unggul, Amanah, Transformatif) Membangun Sukabumi Mubarakah”.
Dipimpin langsung Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri atau yang biasa disapa Kang Ari dan didampingi langsung Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Nuruddin Zain Syamsi atau Kang Anom, beserta seluruh jajaran pengurus. Selain membahas program kerja organisasi, kegiatan tersebut juga diisi pembinaan terhadap para pengurus.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri, memberikan pembekalan mengenai
“Perlindungan hukum wartawan serta batasan dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi jurnalistik kita ingatkan kembali dalam Raker ini. Juga, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Kang Ari.
Namun, menurutnya, perlindungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Pemahaman terhadap aturan dan kode etik sangat penting agar wartawan dapat menjalankan tugas secara profesional serta meminimalkan potensi sengketa pemberitaan maupun persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan UU ITE,” jelasnya.
Kang Ari juga mengingatkan agar wartawan menghindari tindakan tidak profesional, seperti intimidasi, penyalahgunaan profesi, hingga praktik pemerasan yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Ia turut menekankan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah dalam setiap pemberitaan yang berkaitan dengan persoalan hukum. Terutama ketika seseorang masih berstatus terduga atau belum memperoleh putusan hukum tetap.
Selain itu, perusahaan pers diingatkan untuk memenuhi ketentuan administrasi dan identitas badan hukum, termasuk mencantumkan nama perusahaan pers serta penanggung jawab media.
Terkait pengaduan dan sengketa pemberitaan, Kang Ari menjelaskan bahwa penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Pers dan mekanisme yang berlaku melalui Dewan Pers. Hak jawab dan hak koreksi juga perlu dikedepankan sebagai bagian dari penyelesaian secara profesional.
“Saya berharap seluruh pengurus PWI Kabupaten Sukabumi yang telah dilantik dapat menjalankan amanah organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sekaligus merealisasikan program kerja yang bermanfaat bagi anggota, masyarakat, maupun pemerintah daerah,” imbuh Kang Ari.
Sementara itu, Raker diikuti delapan seksi kepengurusan yang masing-masing membahas penyusunan program kerja sesuai bidangnya.
Delapan seksi tersebut meliputi Seksi Organisasi yang berfokus pada tata kelola dan peningkatan kapasitas organisasi; Seksi Pendidikan untuk membangun wartawan profesional dan kompeten; Seksi Advokasi yang memperkuat perlindungan serta pendampingan wartawan; dan Seksi Kesejahteraan yang mendorong peningkatan kesejahteraan anggota.
Selanjutnya, Seksi Humas dan Hubungan Antarlembaga bertugas memperkuat komunikasi dan kemitraan; Seksi IT dan Multimedia mengembangkan kemampuan teknologi serta media digital; Seksi Olahraga dan Kebudayaan mendorong aktivitas olahraga dan pelestarian budaya; serta Seksi Kerohanian dan Sosial Kemasyarakatan yang memperkuat nilai spiritual dan kepedulian sosial.
“Melalui Raker ini, kami PWI Kabupaten Sukabumi berharap mampu memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kapasitas dan kompetensi wartawan, serta memperluas kontribusi nyata bagi masyarakat,” sambung Kang Anom.
Dengan demikian, PWI dapat terus menjalankan peran pers sebagai penyampai informasi yang profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam mengawal pembangunan daerah menuju Sukabumi Mubarakah.
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar