Nah Lho! Satpol PP Sidak Pedagang Oleh-oleh di Pamuruyan dan Temukan Pelanggaran Ini

Rabu, 4 November 2026 - 11:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan terkait aktivitas pedagang oleh-oleh yang berjualan di kawasan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap sejumlah pedagang oleh-oleh yang lokasinya tepat bibir jalan raya dan menempati tepat di atas area saluran air sehingga berpotensi melanggar ketentuan.

Staf Analis Kebijakan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wandi Gunawan, SM, mengungkapkan, pendataan dilakukan bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Cibadak sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Dari hasil pendataan, benar saja pedagang-pedagang tersebut berjualan di atas saluran air. Ini jelas sangat melanggar aturan,” ungkap Wandi saat ditemui di lokasi, Rabu (4/11/2026).

Mayoritas Pemilik Pedagang Oleh-oleh Berasal dari Bogor

Selain menemukan persoalan keberadaan tempat berjualan di atas saluran air, Satpol PP juga mendapati fakta bahwa mayoritas pemilik usaha oleh-oleh tersebut bukan berasal dari Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, sebagian besar pemilik usaha diketahui berasal dari Bogor. Sementara itu, hanya satu pedagang yang tercatat berasal dari Sukabumi, yakni pedagang mochi.

“Ternyata pemilik usaha bukan berasal dari Sukabumi. Kebanyakannya dari Bogor, hanya satu pedagang mochi yang orang Sukabumi,” jelasnya.

Tegaskan Tidak Terlibat Iuran Pedagang

Di sisi lain, Wandi menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Sukabumi tidak memiliki keterlibatan dalam pungutan atau iuran yang diberlakukan kepada para pedagang oleh-oleh di kawasan tersebut.

Bahkan, pihaknya mengaku tidak mengetahui kepada siapa iuran tersebut disetorkan maupun peruntukannya.

“Kami tidak terlibat dalam iuran, bahkan tidak tahu iuran itu ke mana. Yang jelas, sekali lagi, Satpol PP tidak terlibat dalam iuran,” tegasnya.

Setelah pendataan dilakukan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas UMKM untuk membahas langkah penanganan lebih lanjut.

Menurut Wandi, koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemberian pembinaan atau penyuluhan kepada para pedagang.

“Kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas UMKM. Nanti mereka yang akan menentukan, apakah ada penyuluhan atau seperti apa,” tandasnya.

 

Reporter: Idris Andriansah

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Colt Mini Hangus Terbakar di Parungkuda, Temuan Jeriken Jadi Perhatian Petugas
Soal PT Cosmo Cikembar, Warga: Kami Tak Ingin Cuma Jadi Penonton!
Dua Guru Sukabumi Raih Prestasi di Korea Selatan, Lahirkan Inovasi Smart Hanjeli
BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:54 WIB

Colt Mini Hangus Terbakar di Parungkuda, Temuan Jeriken Jadi Perhatian Petugas

Rabu, 4 November 2026 - 11:19 WIB

Nah Lho! Satpol PP Sidak Pedagang Oleh-oleh di Pamuruyan dan Temukan Pelanggaran Ini

Senin, 2 November 2026 - 16:09 WIB

Soal PT Cosmo Cikembar, Warga: Kami Tak Ingin Cuma Jadi Penonton!

Senin, 2 November 2026 - 14:47 WIB

Dua Guru Sukabumi Raih Prestasi di Korea Selatan, Lahirkan Inovasi Smart Hanjeli

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Berita Terbaru