JURNALSUKABUMI.COM ā Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat realisasi sejumlah program strategis pertanahan. Mulai dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, sertifikasi tanah wakaf, hingga penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di tengah masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Heri Gunawan yang akrab disapa Hergun dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Sukabumi, 29-30 Oktober 2026.
Dalam paparannya, Hergun menegaskan bahwa program pertanahan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil yang membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Menurutnya, percepatan program strategis ATR/BPN tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian target administrasi, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sertifikasi tanah merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar program-program pertanahan dapat dilaksanakan secara optimal dan berpihak kepada rakyat kecil,” demikian salah satu pokok pesan Hergun dalam paparannya.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah PTSL. Hergun mengungkapkan, pada 2026 program PTSL di Kabupaten Sukabumi menjangkau enam kecamatan dan 24 desa. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang hanya mencakup lima kecamatan dan 13 desa.
Dengan demikian, terdapat peningkatan cakupan sebesar 20 persen untuk kecamatan dan 84,62 persen untuk desa.
Enam kecamatan yang menjadi lokasi PTSL 2026 meliputi Parakansalak, Pabuaran, Nyalindung, Caringin, Gegerbitung, dan Kalapanunggal.
Hergun berharap jangkauan program tersebut terus diperluas agar semakin banyak masyarakat Kabupaten Sukabumi memperoleh kesempatan mendapatkan sertifikat tanah secara legal.
Ia juga mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan, bahkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Selain itu, masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat diminta mulai memasang patok batas tanah untuk mempermudah proses pengukuran sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Soroti Rendahnya Realisasi Reforma Agraria
Di sisi lain, Hergun menyoroti masih rendahnya realisasi sejumlah program reforma agraria secara nasional berdasarkan data hingga 11 September 2026.
Dari target 151 ribu bidang redistribusi tanah, realisasinya baru mencapai 686 bidang atau sekitar 0,5 persen. Sementara akses reforma agraria dari target 44.600 kepala keluarga baru terealisasi 10.700 KK atau 24 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN beserta jajaran kantor pertanahan di daerah.
Reforma agraria, kata dia, tidak boleh berhenti pada pembagian atau legalisasi tanah semata. Program tersebut harus disertai pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan.
“Kami mendorong Kantor Pertanahan Sukabumi bersama Gugus Tugas Reforma Agraria agar lebih mengoptimalkan program reforma agraria. Program ini sangat dibutuhkan rakyat kecil dan diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi angka kemiskinan di Sukabumi,” tegasnya.
Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf dan Transformasi Digital
Selain PTSL dan reforma agraria, Hergun juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, aset pemerintah daerah, serta tanah rumah ibadah.
Menurutnya, masih banyak tanah masjid, musala, dan pesantren yang telah diwakafkan tetapi belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika muncul klaim dari ahli waris.
Karena itu, ia mendorong Kantor Pertanahan di Sukabumi memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Hergun juga meminta percepatan transformasi digital layanan pertanahan melalui sertifikat elektronik. Hingga Maret 2026, jumlah sertifikat elektronik secara nasional disebut mencapai 7,6 juta atau sekitar 7,8 persen dari total sertifikat yang telah diterbitkan.
Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan maupun kehilangan dokumen pertanahan.
Lindungi Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan
Dalam kesempatan tersebut, Hergun turut menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan nasional.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, Kabupaten Sukabumi memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 62.214,85 hektare, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) 56.782,67 hektare, serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 14.404,05 hektare.
Ia berharap Kantor Pertanahan Sukabumi proaktif mendukung kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah agar keberadaan lahan produktif tetap terjaga.
Hergun menegaskan, seluruh program strategis pertanahan membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor pertanahan, serta partisipasi masyarakat.
“Keberhasilan program pertanahan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kepastian hukum, keadilan agraria, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar