Mau ke Luar Negeri? Kuota Paspor November 2026 di Imigrasi Sukabumi Sudah Dibuka

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi membuka kuota permohonan paspor untuk November 2026.

Masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran karena kuota yang tersedia terbatas. Pemohon juga diminta menyiapkan dokumen persyaratan agar proses pengajuan paspor berjalan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan pendaftaran paspor baru dan penggantian paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

“Pemohon tinggal mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store, kemudian melengkapi persyaratan, memilih jadwal kedatangan, dan mengikuti tahapan permohonan paspor,” ujar Henki, Jumat (30/10/2026).

Sementara itu, permohonan paspor karena rusak atau hilang serta pengajuan perubahan data harus dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Persyaratan Permohonan Paspor

Sebelum mendaftar, pemohon perlu menyiapkan dokumen asli beserta fotokopinya, meliputi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

4. Paspor lama bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor.

Tahapan Pendaftaran Melalui M-Paspor

Untuk memudahkan masyarakat, berikut tahapan pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor:

1. Unduh dan registrasi. Unduh aplikasi M-Paspor melalui ponsel, kemudian buat akun.

2. Isi data permohonan. Pilih jenis permohonan paspor baru atau penggantian, lalu unggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk aplikasi.

3. Pilih kantor dan jadwal. Tentukan kantor imigrasi serta tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.

4. Lakukan pembayaran. Selesaikan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia. Pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran selama dua jam sebagaimana tercantum dalam ketentuan aplikasi. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan dapat dibatalkan oleh sistem sehingga pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.

5. Datang untuk verifikasi. Hadiri jadwal yang telah dipilih dengan membawa dokumen asli untuk pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.

Henki juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor. Langkah tersebut penting untuk menghindari praktik percaloan sekaligus menjaga keamanan data pribadi pemohon.

Dengan dibukanya kuota November 2026, masyarakat diharapkan segera menentukan jadwal permohonan dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke kantor imigrasi.

Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Hergun Gandeng Seniman, Milenial hingga Gez Z Sukabumi Kawal Pemilu 2029
RUU Pemilu Mulai Dibahas, Heri Gunawan Minta Masyarakat Sukabumi Jadi Pemilih Cerdas
Perlindungan Hukum Wartawan dan Profesionalisme Jadi Sorotan saat Raker PWI Sukabumi
Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
SPPG Nagrak Utara 3 Pilih Fokus Layani Penerima Manfaat MBG Meski Tengah Sengketa Yayasan
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Humanis di Sukabumi, Jaksa Jaga Dapur MBG Dilaunching
Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Hergun Gandeng Seniman, Milenial hingga Gez Z Sukabumi Kawal Pemilu 2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Mau ke Luar Negeri? Kuota Paspor November 2026 di Imigrasi Sukabumi Sudah Dibuka

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:38 WIB

RUU Pemilu Mulai Dibahas, Heri Gunawan Minta Masyarakat Sukabumi Jadi Pemilih Cerdas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Perlindungan Hukum Wartawan dan Profesionalisme Jadi Sorotan saat Raker PWI Sukabumi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?

Berita Terbaru