THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Kata Disnakertrans!

Senin, 9 Maret 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrnas Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam hal pemberian THR kepada karyawan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Kepala Disnakertrnas Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi.

Ia menerangkan, terdapat dua Surat Edaran yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tahun ini. Pertama, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kedua, SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Jadi untuk besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih,” ungkapnya.

Menurut Sigit, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional. “Untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan sampai kurang dari 12 bulan, perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” bebernya.

Sementara itu, dalam SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 diatur mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Pihaknya menghimbau setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu,” pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Bangun SDM Unggul Energi Terbarukan, DMCG Edukasi Geothermal Sejak Dini di Sukabumi
Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan
Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:35 WIB

Bangun SDM Unggul Energi Terbarukan, DMCG Edukasi Geothermal Sejak Dini di Sukabumi

Kamis, 23 April 2026 - 16:24 WIB

Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan

Rabu, 22 April 2026 - 11:06 WIB

Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777