DPRD Sukabumi Kawal Penyelesaian Status Tanah Puncak Ceuri, Target Kepastian Hukum untuk Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memfasilitasi upaya percepatan penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, melalui audiensi khusus.

Audiensi yang digelar di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I Iwan Ridwan.

“Pertemuan tersebut menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, hingga perwakilan pihak perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan,” ucap Budi Azhar.

Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa persoalan status tanah tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan rasa aman masyarakat. Audiensi pun menghasilkan sejumlah kesepakatan konkret yang dinilai sebagai langkah maju dalam penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.

“Salah satu poin penting adalah komitmen DPTR dan ATR/BPN untuk memfasilitasi serta memverifikasi data spasial Kampung Puncak Ceuri. Data peta ini akan menjadi dasar administrasi penetapan batas wilayah dan legalitas lahan yang selama ini belum jelas,” tuturnya.

Selain itu, koordinasi penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) juga menjadi fokus utama. DPRD mendorong komunikasi resmi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar proses pelepasan lahan tidak lagi tersendat.

“Dari sisi perusahaan, disampaikan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan,” paparnya.

Tak berhenti pada kesepakatan di atas kertas, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengambil peran pengawasan aktif. Lembaga legislatif ini memastikan akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan ke depan, guna memastikan seluruh pihak benar-benar menindaklanjuti hasil audiensi.

“Langkah DPRD ini diharapkan menjadi titik terang bagi warga Kampung Puncak Ceuri. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masyarakat dapat hidup lebih tenang, terlindungi haknya, serta mendorong tertib administrasi pertanahan di Desa Sagaranten,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha |Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba
DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas
DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan
DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus
DPRD Sukabumi Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Pembahasan Perubahan APBD Segera Bergulir
DPRD Dorong Penataan Parkir Jadi Pintu Masuk Benahi Pariwisata Sukabumi
Ketua DPRD Budi Azhar: AKBP Benny Cahyadi Bawa Semangat Baru untuk Kabupaten Sukabumi
APBD 2025 Masuki Tahap Akhir, DPRD dan Pemkab Sukabumi Rampungkan Proses Menuju Perda

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Oknum Kades Tamanjaya Positif Sabu, Dewan Batman Soroti Ciemas Darurat Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

DPRD Sukabumi Dorong Dua Regulasi Strategis, Disabilitas Disahkan dan Ketenagakerjaan Dibahas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:28 WIB

DPRD Dorong Pelaku Usaha Bangun Wisata yang Aman, Nyaman, dan Berkesan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:02 WIB

DPRD Mulai Bahas Perubahan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perseroda, Komisi III Ditunjuk Jadi Pansus

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:44 WIB

DPRD Sukabumi Ketuk Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Pembahasan Perubahan APBD Segera Bergulir

Berita Terbaru