Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga tersangka perkara peredaran narkotika jenis ganja dan sabu yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (2/2/2026), terungkap satu di antaranya pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Ketiganya tersangka yaitu A (23) dan MDS (41) warga Warudoyong, Kota Sukabumi serta AH (36) warga Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang diamankan di antaranya 4 pot gelas plastik berisi tanaman ganja dan 1 paket sabu 0,36 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Tenda Sukendar, membenarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap ketiga tersangka, satu di antaranya bekerja di salah satu dapur SPPG di wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

“Ya betul salah satu tersangka merupakan karyawan salah satu dapur SPPG, bagian cuci piring (omprengan),” jawab Tenda kepada awak media saat dikonfirmasi selesai konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

Baca juga :

https://jurnalsukabumi.com/2026/02/03/polisi-gulung-pengedar-sabu-dan-ganja-4-tersangka-ditangkap-tanaman-ganja-jadi-barang-bukti/

Ia menjelaskan, tersangka MDS tersebut berperan sebagai yang menanam tanaman ganja di dalam pot. Selanjutnya tanaman ganja diserahkan kepada dua tersangka yang diamankan terlebih dahulu di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengamankan dua tersangka di Gunungguruh, dalam pengembangan baru mengamankan tersangka yang di Sukakarya,” jelas Tenda yang sebelumnya sebagai Kepala Satuan Polisi Airud Polres Sukabumi.

“Saat ini kami masih mengembangkan perkaranya, begitu juga sedang menelusuri asal bibit tanaman ganja itu,” sambung Tenda.

Para tersangka, dijerat pasal berlapis, dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan proses pendalaman,” ujar Tenda.

Tenda mengatakan pengungkapan perkara narkotika ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkotika. Dan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” kata dia.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Berita Terbaru