Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga 31 Maret 2026: Cek Alasannya di Sini!

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kabar penting bagi para pendaki dan pecinta alam. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) secara resmi mengumumkan penutupan sementara seluruh jalur pendakian. Penutupan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor 01 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta pada 30 Januari 2026.

Ketua Tim Kerja Kehumasan BBTNGGP, Agus Deni membenarkan edaran yang tersebar di media sosial terkait penutupan kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.

“Ya benar kegiatan wisata khusus pendakian ke Gunung Gede dan Pangrango sedang ditutup sampai akhir Maret 2026,”

kata Agus Deni saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com Rabu (3/2/2026).

Agus Deni menjelaskan bahwa keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan.

Pertama, keselamatan pengunjung. Karena berdasarkan Buletin Informasi Iklim Provinsi Jawa Barat edisi Januari 2026, terdapat prediksi cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi selama periode Februari hingga April 2026.

“Kedua, pemulihan ekosistem. Penutupan ini rutin untuk memberikan ruang bagi flora dan fauna di kawasan konservasi untuk “bernapas” dan berkembang biak tanpa gangguan aktivitas manusia,” jelas dia.

Menurut Agus Deni, pintu masuk pendakian resmi ada di tiga lokasi, yaitu di Kabupaten Sukabumi di Jalur Selabintana Resor Selabintana, dan Kabupaten Cianjur di Jalur Cibodas di Resor Cibodas dan Jalur Gunung putri Resor Gunung Putri.

“Penutupan ini berlaku di seluruh akses masuk menuju puncak Gede maupun Pangrango,” ujar dia.

Kebijakan penutupan pendakian Gunung Gede Pangrango ini mengacu pada regulasi ketat mengenai lingkungan dan pariwisata, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati).

UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam.

Bagi calon pendaki yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan konfirmasi terkait booking pendakian, dapat menghubungi: Call Center BBTNGGP: 0811 915 5 815 Instagram/Media Sosial: Akun resmi @bbtn_gn_gedepangrango

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi
Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap
Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa
Perairan Sukabumi Diawasi Ketat Tangkal Migran Gelap hingga Kejahatan Lintas Negara
Wagub Jabar Erwan Targetkan Terminal Tipe B Palabuhanratu Rampung Dibenahi Akhir 2026
HUT ke-64, Yonarmed 13/Nanggala Baksos di Perbatasan RI-Malaysia
Hashim Lantik Srikandi Jaga Desa, SMSI Jadi Mitra Strategis
Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:26 WIB

Perjuangkan Hak Rakyat, Heri Gunawan Desak ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Jaksel dan Cidahu Sukabumi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:02 WIB

Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:13 WIB

Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:19 WIB

Perairan Sukabumi Diawasi Ketat Tangkal Migran Gelap hingga Kejahatan Lintas Negara

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jabar Erwan Targetkan Terminal Tipe B Palabuhanratu Rampung Dibenahi Akhir 2026

Berita Terbaru