Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga 31 Maret 2026: Cek Alasannya di Sini!

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kabar penting bagi para pendaki dan pecinta alam. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) secara resmi mengumumkan penutupan sementara seluruh jalur pendakian. Penutupan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor 01 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta pada 30 Januari 2026.

Ketua Tim Kerja Kehumasan BBTNGGP, Agus Deni membenarkan edaran yang tersebar di media sosial terkait penutupan kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.

“Ya benar kegiatan wisata khusus pendakian ke Gunung Gede dan Pangrango sedang ditutup sampai akhir Maret 2026,”

kata Agus Deni saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com Rabu (3/2/2026).

Agus Deni menjelaskan bahwa keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan.

Pertama, keselamatan pengunjung. Karena berdasarkan Buletin Informasi Iklim Provinsi Jawa Barat edisi Januari 2026, terdapat prediksi cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi selama periode Februari hingga April 2026.

“Kedua, pemulihan ekosistem. Penutupan ini rutin untuk memberikan ruang bagi flora dan fauna di kawasan konservasi untuk “bernapas” dan berkembang biak tanpa gangguan aktivitas manusia,” jelas dia.

Menurut Agus Deni, pintu masuk pendakian resmi ada di tiga lokasi, yaitu di Kabupaten Sukabumi di Jalur Selabintana Resor Selabintana, dan Kabupaten Cianjur di Jalur Cibodas di Resor Cibodas dan Jalur Gunung putri Resor Gunung Putri.

“Penutupan ini berlaku di seluruh akses masuk menuju puncak Gede maupun Pangrango,” ujar dia.

Kebijakan penutupan pendakian Gunung Gede Pangrango ini mengacu pada regulasi ketat mengenai lingkungan dan pariwisata, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati).

UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam.

Bagi calon pendaki yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan konfirmasi terkait booking pendakian, dapat menghubungi: Call Center BBTNGGP: 0811 915 5 815 Instagram/Media Sosial: Akun resmi @bbtn_gn_gedepangrango

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

PERADI Profesional, Misyal B. Achmad Jadi Penggerak Penguatan Organisasi
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Heri Gunawan Harapkan Penegakan Hukum Semakin Berintegritas
Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Jabar, SMSI Gelar Dialog Nasional di Hall Dewan Pers
Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI
Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran
Simposium Kebangsaan Mahasiswa Dorong “Sukabumi Plus”, Dari Fragmentasi Menuju Konsolidasi Gerakan
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi 
Ketum PWI Pusat Dorong Penguatan Modal Ventura untuk Perkuat UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:16 WIB

PERADI Profesional, Misyal B. Achmad Jadi Penggerak Penguatan Organisasi

Rabu, 2 September 2026 - 13:34 WIB

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Heri Gunawan Harapkan Penegakan Hukum Semakin Berintegritas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa Jabar, SMSI Gelar Dialog Nasional di Hall Dewan Pers

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

error code: 520