DLH Imbau Perusahaan di Sukabumi Wajib Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Aturan

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengingatkan setiap pelaku usaha dalam pengelolaan limbah industri ataupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu merupakan kewajiban serta harus sesuai peraturan.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung, mengatakan setiap perusahaan wajib memastikan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai ketentuan agar tidak mencemari lingkungan.

“Tentunya pengelolaan limbah itu kewajiban perusahaan, bukan kewenangan pemerintah daerah. Jadi perusahaan harus menaati aturan pengelolaan B3,” ujarnya, Selasa (2/2).

Menurutnya, limbah cair harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau ditampung dan diangkut oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Sementara itu, limbah padat yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali.

“Sedangkan residunya harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Tidak hanya itu kata Nunung, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 wajib memiliki sistem pengelolaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seperti limbah B3 yang dihasilkan dari peternakan, ayam maupun sapi dan yang lainya.

“Intinya yang menghasilkan limbah B3 itu wajib ada pengelolaannya dan harus sesuai aturan,” terangnya.

Ia menambahkan, limbah B3 harus disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, dengan pengelolaan mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan. Saat ini, izin TPS Limbah B3 telah terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan.

“Seluruh pelaku usaha wajib memastikan legalitas dan standar pengelolaan limbahnya terpenuhi,” tandasnya.

Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

BPJS PBI Nonaktif, RS Bunut Komitmen Siap Prioritaskan Layanan Kesehatan
Soal BPJS PBI Dinonaktifkan, Ini Harapan Anggota DPRD Faizal Akbar Awaludin!
Pemkot Sukabumi Terima Hibah 15 Bidang Tanah Senilai Rp9 Miliar dari KPK
HPN 2026 dan HUT PWI ke-80, Momentum Perkuat Sinergitas Pers dan Kepolisian
PWI dan Rumah Literasi Merah Putih Gaungkan Perlawanan terhadap Propaganda Asing
MBG Digulirkan, Anak Sekolah di Warungkiara Masih Berjuang 1 Kilometer Lewati Jalan Rusak
Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi
HPN 2026, PWI Kabupaten Sukabumi Tegaskan Peran Pers Sehat dan Berintegritas

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:51 WIB

BPJS PBI Nonaktif, RS Bunut Komitmen Siap Prioritaskan Layanan Kesehatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:52 WIB

Soal BPJS PBI Dinonaktifkan, Ini Harapan Anggota DPRD Faizal Akbar Awaludin!

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:20 WIB

HPN 2026 dan HUT PWI ke-80, Momentum Perkuat Sinergitas Pers dan Kepolisian

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:24 WIB

PWI dan Rumah Literasi Merah Putih Gaungkan Perlawanan terhadap Propaganda Asing

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:09 WIB

MBG Digulirkan, Anak Sekolah di Warungkiara Masih Berjuang 1 Kilometer Lewati Jalan Rusak

Berita Terbaru

HEADLINE

Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:20 WIB