Sakit Hati Berujung Bui, Pemuda di Cibeureum Sukabumi Bacok Korban 

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial YH (25), terduga pelaku penganiayaan berencana terhadap korban berinisial AMR (30). Insiden berdarah ini dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap korban.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk mengendus keberadaan pelaku. YH berhasil diringkus petugas di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (11/1/2026) malam.

Baca juga : https://jurnalsukabumi.com/2026/01/02/setengah-jam-memasuki-tahun-baru-rsud-syamsudin-terima-pasien-4-pemuda-terluka/

Kepala Polsek Cibeureum, AKP Suwaji, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Cibeureum untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahwa aksi nekat pelaku bermula dari pesan singkat. Pelaku YH merasa tersinggung oleh korban dan meminta bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Keduanya sepakat bertemu di trotoar depan TPU Ciandam. Di sana sempat terjadi adu mulut yang memanas, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam,” ungkap Suwaji dalam siaran pers dari Humas Polres Sukabumi Kota diterima jurnalsukabumi.com Kamis (15/1/2026).

Pelaku diduga telah mempersiapkan diri dengan membawa dua jenis senjata tajam, yakni, satu bilah kampak, satu bilah pisau.

Secara membabi buta, YH menyerang korban hingga mengakibatkan luka sobek serius di bagian pipi sebelah kiri.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut. Akibat perbuatannya, YH kini terancam jeratan hukum yang berat.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Suwaji.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat Sukabumi agar selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan masalah. Masyarakat diminta tidak main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan yang justru akan merugikan diri sendiri di mata hukum.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit
Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Dua Pemotor Tertabrak Kereta Pangrango di Benteng Sukabumi Meninggal Dunia, Ini Identitasnya!
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Bikin Resah, Monyet Mulai Turun ke Pemukiman Warga di Parakansalak
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:15 WIB

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:49 WIB

Dua Pemotor Tertabrak Kereta Pangrango di Benteng Sukabumi Meninggal Dunia, Ini Identitasnya!

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Berita Terbaru