Sakit Hati Berujung Bui, Pemuda di Cibeureum Sukabumi Bacok Korban 

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial YH (25), terduga pelaku penganiayaan berencana terhadap korban berinisial AMR (30). Insiden berdarah ini dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap korban.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk mengendus keberadaan pelaku. YH berhasil diringkus petugas di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (11/1/2026) malam.

Baca juga : https://jurnalsukabumi.com/2026/01/02/setengah-jam-memasuki-tahun-baru-rsud-syamsudin-terima-pasien-4-pemuda-terluka/

Kepala Polsek Cibeureum, AKP Suwaji, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Cibeureum untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahwa aksi nekat pelaku bermula dari pesan singkat. Pelaku YH merasa tersinggung oleh korban dan meminta bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Keduanya sepakat bertemu di trotoar depan TPU Ciandam. Di sana sempat terjadi adu mulut yang memanas, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam,” ungkap Suwaji dalam siaran pers dari Humas Polres Sukabumi Kota diterima jurnalsukabumi.com Kamis (15/1/2026).

Pelaku diduga telah mempersiapkan diri dengan membawa dua jenis senjata tajam, yakni, satu bilah kampak, satu bilah pisau.

Secara membabi buta, YH menyerang korban hingga mengakibatkan luka sobek serius di bagian pipi sebelah kiri.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut. Akibat perbuatannya, YH kini terancam jeratan hukum yang berat.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Suwaji.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat Sukabumi agar selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan masalah. Masyarakat diminta tidak main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan yang justru akan merugikan diri sendiri di mata hukum.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja
Babak Baru! Polisi Dalami Kasus Anak Meninggal Akibat Tembakan Senapan PCP di Sukabumi
Berakhir Duka, Anak di Gedepangrango Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Letusan Senapan PCP
Hujan Deras, Kampung di Cibadak Diterjang Banjir Luapan Sungai Cipamuruyan
Detik-detik Tembok Penahan Tanah Ambruk Timpa Rumah di Sukabumi, Satu Keluarga Mengungsi
Belatung Hidup di Menu MBG, Ketua BASB Soroti Kelalaian SPPG Jayanti Palabuhanratu 
Peluru Tembus Kepala, Anak di Gedepangrango Tak Sadarkan Diri Akibat Letusan Senapan PCP
Diduga Ayam Tak Layak, Belatung Muncul di Menu MBG PAUD di Palabuhanratu 

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:20 WIB

Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:04 WIB

Babak Baru! Polisi Dalami Kasus Anak Meninggal Akibat Tembakan Senapan PCP di Sukabumi

Senin, 9 Februari 2026 - 14:42 WIB

Berakhir Duka, Anak di Gedepangrango Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Letusan Senapan PCP

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:34 WIB

Hujan Deras, Kampung di Cibadak Diterjang Banjir Luapan Sungai Cipamuruyan

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:32 WIB

Detik-detik Tembok Penahan Tanah Ambruk Timpa Rumah di Sukabumi, Satu Keluarga Mengungsi

Berita Terbaru

HEADLINE

Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:20 WIB