JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, SH, MM menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sukabumi Tahun 2026 yang terukur, realistis, dan patuh terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Pembahasan Rencana Bisnis BPR Sukabumi Tahun 2026 di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/1/2026) bersama Dirut BPR Sukabumi, Udung, S. E beserta jajaran Direksi.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penguatan arah kebijakan bisnis BPR Sukabumi agar sejalan dengan ketentuan regulator serta mampu meningkatkan kinerja keuangan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari strategi pengembangan usaha, penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), manajemen risiko, hingga proyeksi kinerja keuangan BPR Sukabumi untuk tahun buku 2026.
Usai kegiatan, Sekda Ade Suryaman menyampaikan bahwa BPR Sukabumi tidak hanya dituntut sehat secara kelembagaan, tetapi juga harus mampu menjalankan peran strategis sebagai instrumen pembangunan daerah.
“Rencana bisnis harus disusun secara komprehensif dan berkelanjutan. Selain menjaga kesehatan lembaga keuangan daerah, BPR Sukabumi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi OJK menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas lembaga keuangan daerah.
“BPR harus mampu memperluas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Melalui rapat tersebut, diharapkan Rencana Bisnis BPR Sukabumi Tahun 2026 dapat menjadi pedoman strategis yang kuat dalam meningkatkan daya saing, memperluas akses layanan keuangan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Ujang Herlan











