JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (20), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
R diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.
Penangkapan pelaku di sebuah tempat penyewaan PlayStation (Rental PS) di wilayah Cisaat pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengungkapkan penangkapan R merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua korban pada Jumat (2/1/2026) lalu.
“Setelah menerima laporan kami langsung menyelidiki secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ungkap Sujana kepada awak media pada Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Aksi terakhir dilakukan di salah satu hotel pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sujana menuturkan pelaku menggunakan tekanan psikis untuk melancarkan aksinya.
“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus-menerus hingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku,” tutur dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu set pakaian milik korban, dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran) dan satu unit handphone milik pelaku.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini, R telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Sujana.
Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatannya.
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan











