Dinsos Gencar Sosialisasi Sistem Desil, Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat edukasi publik mengenai sistem desil, sebuah instrumen penting dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, menjelaskan bahwa sistem desil digunakan pemerintah untuk mengelompokkan penduduk ke dalam 10 kategori kesejahteraan, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

“Desil itu bahasa sederhananya persepuluhan atau 10 persenan. Penduduk Indonesia dibagi menjadi 10 desil atau per 10 persen. Desil 1 adalah kelompok paling miskin, sedangkan desil 10 paling sejahtera,” jelas Bambang, Kamis (23/10/2025).

Menurut Bambang, kelompok yang berhak menerima bansos adalah warga yang masuk ke dalam desil 1 sampai desil 5. Pembagian bantuan pun disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan masing-masing kelompok.

“Yang dapat bantuan adalah yang masuk ke desil 1 sampai 5. Jumlah dan jenis bantuannya berbeda-beda tergantung pada desil masing-masing,” terangnya.

Salah satu bentuk bantuan paling dasar yang diterima kelompok desil rendah ialah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data kepesertaan BPJS PBI ini, lanjut Bambang, menjadi indikator penting dalam menentukan penerima bansos lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan program kesejahteraan lain dari pemerintah pusat.

“Kalau seseorang tidak dapat BPJS, maka sudah dipastikan dia tidak dapat bantuan yang lain,” tegasnya.

Melalui sosialisasi sistem desil ini, Dinsos Sukabumi ingin menumbuhkan pemahaman baru di tengah masyarakat bahwa setiap program bantuan memiliki mekanisme verifikasi berbasis data kesejahteraan nasional, bukan sekadar usulan atau kedekatan dengan aparat desa.

Langkah Dinsos ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan sosial berbasis data terintegrasi, di mana setiap warga dapat mengakses informasi hak bantuannya dengan lebih jelas dan akurat.

“Tujuan akhirnya adalah agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan, bukan sekadar mereka yang mendaftar,” tutur Bambang.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

KPH Perhutani Sukabumi Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem
Partisipasi Donor Darah, RAI Hergun Diganjar Penghargaan PMI Kota Sukabumi
Proyek DAK Air Minum Setengah Miliar di Caringin “Bobrok”, Disperkim Kecolongan?
PWI Kabupaten Sukabumi Matangkan Persiapan Konferensi, Koordinasi ke PWI Jabar
Tinjau Samsat Cibadak, Bupati Sukabumi Dukung Kebijakan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah
Evaluasi Program MBG! Komunikasi dan Edukasi Anggaran Dinilai Perlu Diperkuat
DLH Sukabumi Serahkan Sertifikat ProKlim, Desa Kutajaya Raih Kategori Utama

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

KPH Perhutani Sukabumi Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino Ekstrem

Jumat, 17 April 2026 - 20:02 WIB

Partisipasi Donor Darah, RAI Hergun Diganjar Penghargaan PMI Kota Sukabumi

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Proyek DAK Air Minum Setengah Miliar di Caringin “Bobrok”, Disperkim Kecolongan?

Jumat, 17 April 2026 - 16:26 WIB

PWI Kabupaten Sukabumi Matangkan Persiapan Konferensi, Koordinasi ke PWI Jabar

Jumat, 17 April 2026 - 14:43 WIB

Tinjau Samsat Cibadak, Bupati Sukabumi Dukung Kebijakan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777