JURNALSUKABUMI.COM – Panitia Kerja (Panja) Wakaf Tunai DPRD Kota Sukabumi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Rabu (15/10/2025) kemarin.
Pembentukan Panja ini menyusul desakan dari berbagai pihak, termasuk gelombang unjuk rasa mahasiswa terkait program Wakaf Dana Abadi yang digagas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Ketua Panja, Feri Sri Astina, mengatakan, kedatangannya ke lembaga kejaksaan untuk melakukan konsultasi hukum sekaligus memastikan bahwa program wakaf berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun, Panja hingga saat ini masih harus melakukan kajian sebelum memutuskan apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak dalam program Wakaf Dana Abadi.
“Kami berkunjung ke Kejari untuk membahas wakaf dari perspektif hukum apakah mekanisme dan pengelolaannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau justru ada hal yang perlu dikoreksi,” kata Feri.
Menurutnya, Panja Wakaf dibentuk untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kejelasan pengelolaan wakaf, terutama terkait dana abadi.
Karena itu, Panja tengah menghimpun pandangan dari berbagai lembaga terkait, mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kejari.
“Panja sudah mulai aktif bekerja. Kami mendengar berbagai pendapat dari lembaga-lembaga tersebut agar rekomendasi yang dihasilkan nanti benar-benar komprehensif dan menjadi solusi terbaik,” jelasnya.
Feri menambahkan, Panja akan segera merampungkan pembahasan agar hasil kajiannya bisa menjadi rekomendasi strategis bagi DPRD dan Pemkot Sukabumi.
“Harapannya, hasil Panja ini bisa menjadi panduan yang jelas dan sesuai hukum dalam mengelola wakaf, khususnya dana abadi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyambut baik kunjungan tersebut.
Dia menegaskan bahwa Kejari akan melakukan kajian hukum secara mendalam sebelum memberikan pandangan resmi terkait isu wakaf tersebut. Menurutnya, konsultasi ini masih bersifat awal dan akan berlanjut sesuai kebutuhan.
“Mereka datang untuk berkonsultasi dan menanyakan regulasi tentang wakaf. Kami tidak bisa langsung memberikan kesimpulan karena hal ini perlu dikaji secara yuridis terlebih dahulu. Kami akan pelajari lebih lanjut dari sisi hukum agar setiap kebijakan atau rekomendasi yang muncul nanti tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












