PT Bojongasih Tegaskan Kepemilikan HGU, Hadapi Gugatan Koperasi Penambang di PN Cibadak

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Perseteruan hukum antara PT Perkebunan Bojongasih dengan Koperasi Produsen Generasi Penambang Sejahtera kembali mencuat ke publik.

Sengketa bermula dari aktivitas tambang yang dilakukan koperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 67 dan perpanjangan HGU No. 48 milik PT Bojongasih.

Kuasa hukum PT Bojongasih, Feriansyah, didampingi Windy Radian, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Aktivitas tambang oleh koperasi, kata dia, sudah dua kali berujung pada putusan pidana.

“Pihak koperasi pernah dipidana dalam perkara serupa, yakni melalui putusan Nomor 366/Pid.Sus/2022/PN.Cbd. Namun, meski sudah jelas, mereka tetap melanjutkan aktivitas tambang tanpa izin,” ungkap Feriansyah, Kamis (28/8/2025).

Meski sempat mencoba meminta izin, PT Bojongasih hingga kini belum memberikan persetujuan. Namun, alih-alih menghentikan aktivitas, koperasi justru melanjutkan penambangan dan kini menggugat PT Bojongasih ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

“Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN.Cbd,” tuturnya.

Dalam gugatan itu, koperasi menilai PT Bojongasih melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan izin tambang di atas lahan HGU miliknya.

“Tak hanya PT Bojongasih, perkara ini juga menyeret sejumlah instansi sebagai turut tergugat, antara lain: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Investasi/BKPM, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, dan Kepala Desa Cihaur,” terangnya.

Sidang pertama berlangsung pada 26 Agustus 2025 kemarin dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak dan kuasa hukumnya.

Pihak PT Bojongasih menegaskan akan mengikuti proses hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Kami berdiri di atas hak yang sah dan diakui negara. Kami yakin pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif,” tambah Feriansyah.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Berita Terbaru