PT Bojongasih Tegaskan Kepemilikan HGU, Hadapi Gugatan Koperasi Penambang di PN Cibadak

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Perseteruan hukum antara PT Perkebunan Bojongasih dengan Koperasi Produsen Generasi Penambang Sejahtera kembali mencuat ke publik.

Sengketa bermula dari aktivitas tambang yang dilakukan koperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 67 dan perpanjangan HGU No. 48 milik PT Bojongasih.

Kuasa hukum PT Bojongasih, Feriansyah, didampingi Windy Radian, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Aktivitas tambang oleh koperasi, kata dia, sudah dua kali berujung pada putusan pidana.

“Pihak koperasi pernah dipidana dalam perkara serupa, yakni melalui putusan Nomor 366/Pid.Sus/2022/PN.Cbd. Namun, meski sudah jelas, mereka tetap melanjutkan aktivitas tambang tanpa izin,” ungkap Feriansyah, Kamis (28/8/2025).

Meski sempat mencoba meminta izin, PT Bojongasih hingga kini belum memberikan persetujuan. Namun, alih-alih menghentikan aktivitas, koperasi justru melanjutkan penambangan dan kini menggugat PT Bojongasih ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

“Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN.Cbd,” tuturnya.

Dalam gugatan itu, koperasi menilai PT Bojongasih melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan izin tambang di atas lahan HGU miliknya.

“Tak hanya PT Bojongasih, perkara ini juga menyeret sejumlah instansi sebagai turut tergugat, antara lain: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Investasi/BKPM, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, dan Kepala Desa Cihaur,” terangnya.

Sidang pertama berlangsung pada 26 Agustus 2025 kemarin dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak dan kuasa hukumnya.

Pihak PT Bojongasih menegaskan akan mengikuti proses hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Kami berdiri di atas hak yang sah dan diakui negara. Kami yakin pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif,” tambah Feriansyah.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Berita Terbaru

Religi

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Bawa Pulang Penghargaan Nasional

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:22 WIB