JURNALSUKABUMI.COM – Perseteruan hukum antara PT Perkebunan Bojongasih dengan Koperasi Produsen Generasi Penambang Sejahtera kembali mencuat ke publik.
Sengketa bermula dari aktivitas tambang yang dilakukan koperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 67 dan perpanjangan HGU No. 48 milik PT Bojongasih.
Kuasa hukum PT Bojongasih, Feriansyah, didampingi Windy Radian, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Aktivitas tambang oleh koperasi, kata dia, sudah dua kali berujung pada putusan pidana.
“Pihak koperasi pernah dipidana dalam perkara serupa, yakni melalui putusan Nomor 366/Pid.Sus/2022/PN.Cbd. Namun, meski sudah jelas, mereka tetap melanjutkan aktivitas tambang tanpa izin,” ungkap Feriansyah, Kamis (28/8/2025).
Meski sempat mencoba meminta izin, PT Bojongasih hingga kini belum memberikan persetujuan. Namun, alih-alih menghentikan aktivitas, koperasi justru melanjutkan penambangan dan kini menggugat PT Bojongasih ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
“Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN.Cbd,” tuturnya.
Dalam gugatan itu, koperasi menilai PT Bojongasih melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan izin tambang di atas lahan HGU miliknya.
“Tak hanya PT Bojongasih, perkara ini juga menyeret sejumlah instansi sebagai turut tergugat, antara lain: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Investasi/BKPM, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, dan Kepala Desa Cihaur,” terangnya.
Sidang pertama berlangsung pada 26 Agustus 2025 kemarin dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak dan kuasa hukumnya.
Pihak PT Bojongasih menegaskan akan mengikuti proses hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berdiri di atas hak yang sah dan diakui negara. Kami yakin pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif,” tambah Feriansyah.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












