Viral Anak SD di Baros Kendarai Sepeda Listrik ke Sekolah, Ini Tanggapan Polisi!

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah video viral yang menampilkan seorang anak Sekolah Dasar (SD) mengendarai sepeda listrik menuju sekolah di Sukabumi menjadi sorotan publik.

Informasi dihimpun, video itu diambil sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan anak dan memicu respons cepat dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Kota serta Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.

Kasat lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini.

“Kami sudah tindaklanjuti, dan tim dari Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga sudah menemui keluarga yang bersangkutan,” ujar AKP Haga Deo Harefa, Rabu (30/7/2025).

Ia menambahkan bahwa keluarga anak tersebut telah diberikan edukasi dan teguran terkait penggunaan sepeda listrik.

“Penggunaan sepeda listrik itu sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Jadi, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya,” tegasnya.

Polisi menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Meskipun di tengah perkembangan teknologi yang mempermudah penggunanya sebagai salah satu moda transportasi.

“Namun demikian, peraturan yang mengatur saat ini tidak memperbolehkan sepeda listrik maupun sepeda motor digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur untuk ke sekolah,” jelasnya.

Menyikapi viralnya permasalahan ini di media sosial, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Meskipun baru pertama kali digunakan dan cepat dicegah, polisi tidak dapat memberikan tilang kepada anak di bawah umur karena tidak memiliki surat kendaraan yang bisa ditahan.

“Kami sudah berbicara dan Bapak Kadisdik sudah bersepakat bahwa kami dari Sat Lantas dan Kadisdik menolak keras adanya siswa yang pergi ke sekolah mengendarai sepeda listrik maupun sepeda motor, khususnya yang belum mencukupi umur,” ungkap AKP Haga Deo Harefa.

Meskipun baru pertama kali digunakan dan cepat dicegah, polisi tidak dapat memberikan tilang kepada anak di bawah umur karena tidak memiliki surat kendaraan yang bisa ditahan.

“Mungkin baru berfokus pada teguran, karena tidak bisa dikenakan tilang, belum cukup umur. Surat kendaraan tidak ada yang bisa ditahan. Kami layangkan teguran saja,” ujarnya.

AKP Haga Deo Harefa juga menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan kepada seluruh pengguna sepeda listrik yang digunakan di jalan raya, termasuk orang dewasa.

“Tadi pagi sudah dilaksanakan penindakan itu yang dewasa, cukup umur tapi memakai sepeda listrik di jalan raya juga kami tindak, kami tegur,” tambahnya.

Meskipun jarak rumah ke sekolah anak tersebut tidak terlalu jauh, AKP Haga Deo Harefa menekankan bahaya yang bisa ditimbulkan.

“Hanya melewati jalan raya, cuma itu bisa mengakibatkan fatalitas kecelakaan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menyampaikan apresiasinya. Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan mengambil beberapa langkah.

“Tentu kami akan melakukan sosialisasi ke warga sekolah, baik itu kepala sekolah, guru, dan komite. Harapannya nanti sampai ke orang tua siswa,” tambah Punjul.

Selanjutnya, pengawasan dan pengendalian akan dilakukan untuk memastikan edaran tersebut dilaksanakan.

Punjul Saepul Hayat menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan investigasi mendalam terkait alasan anak tersebut mengendarai sepeda listrik.

“Kami terus terang belum melakukan investigasi, jadi saat ini kami koordinasi dengan sekolah agar sekolah melarang siswa yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak lagi digunakan. Ketahuannya baru sekarang,” tutupnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Dorong Generasi Muda Indonesia-Jepang Peduli Lingkungan, Ini Langkah PT Amerta Indah Otsuka!
Karya Syarah Aulia Rahmah Tembus Nasional, Siswi MTsN 3 Sukabumi Raih Penghargaan Bergengsi
32 Pelajar Terbaik Sukabumi Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
12 Lulusan Cumlaude PGSD UMMI Langsung Kantongi Beasiswa S2 Pedagogi
244 Pelajar Jawa Barat Terima Beasiswa Gubernur Non-APBD dari Nusa Putra University 
Usai MPLS, SMPN 1 Cidahu Terapkan Ajaran Baru dengan Pondasi Kedisiplinan Penuh 

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:58 WIB

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Dorong Generasi Muda Indonesia-Jepang Peduli Lingkungan, Ini Langkah PT Amerta Indah Otsuka!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Karya Syarah Aulia Rahmah Tembus Nasional, Siswi MTsN 3 Sukabumi Raih Penghargaan Bergengsi

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:12 WIB

32 Pelajar Terbaik Sukabumi Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:40 WIB

12 Lulusan Cumlaude PGSD UMMI Langsung Kantongi Beasiswa S2 Pedagogi

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB