JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan melaksanakan penyesuaian jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur instansi pemerintah untuk menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, yaitu Senin hingga Jumat.
Total jam kerja ASN ditetapkan minimal 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Selama bulan Ramadan, jam kerja akan dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menyambut baik kebijakan ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakannya secara tertib dan bertanggung jawab.
“Penyesuaian jam kerja ini akan kami laksanakan sesuai surat edaran Bupati. Kami juga akan terus memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan optimal, termasuk di unit-unit layanan seperti satuan pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar,” ujar Khusyairin, beberapa waktu lalu, Kamis (17/07/2025).
Khusyairin menambahkan bahwa penerapan jam kerja baru akan disesuaikan dengan karakteristik tugas di masing-masing unit kerja, terutama bagi mereka yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti para guru dan tenaga kependidikan di lapangan.
Surat edaran tersebut juga mengatur secara rinci pembagian waktu kerja pada hari-hari biasa dan selama bulan Ramadhan, termasuk pengaturan waktu istirahat yang lebih terstruktur.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus menjaga kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah demi peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












