JURNALSUKABUMI.COM– Tiga pejabat Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/7). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2023 yang kini tengah digarap Kejaksaan.
Informasi yang dihimpun, ketiga orang ini adalah Kades Mandrajaya, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Mandrajaya. Mereka diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Iya (ada pemeriksaan). Mereka adalah Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Mandrajaya,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana kepada jurnalsukabumi.com.
Agus menjelaskan, ketiganya diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang tengah ditanganinya saat ini. Hal ini mencakup dugaan penyelewengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) hingga adanya dugaan pungutan liar yang mengatasnamakan program.
“Seputar itu. Tahun anggarannya 2021-2023. Untuk hal lainnya nanti saja, karena itu materi perkara,” pungkasnya.
Selain tiga orang ini, Agus juga memastikan bakal memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini. Baik itu dari masyarakat selaku penerima manfaat program, pejabat berwenang yang menangani pemerintahan desa, hingga mantan Kades yang dilaporkan.
“Oh iya pasti, nanti bakal ada pemeriksaan lagi. Kami pastikan, yang ada kaitan dengan persoalan ini, akan kami panggil dan periksa untuk diminta keterangannya. Tunggu saja nanti dikabari,” tutupnya.
Sementara itu, Kades Mandrajaya, Ajat mengaku diminta keterangan sebagai saksi di depan penyidik.
Dalam hal pemeriksaan kurang lebih 8 jam, ia diminta keterangan soal anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun sebelum ia menjabat.
“Hanya diminta keterangan saja. Soal anggaran tahun 2021-2023. Saya jawab apa adanya, karena saya kan menjabat akhir 2023,” pungkasnya singkat.
Reporter: Ifan | Redaktur: Rendi Rustandi












