JURNALSUKABUMI.COM – Sekitar 174.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Sukabumi telah dinonaktifkan.
Penonaktifan ini merupakan dampak dari implementasi data tunggal ekonomi nasional, di mana peserta yang tergolong dalam kategori mampu secara ekonomi dialihkan status kepesertaannya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan, menjelaskan bahwa penonaktifan PBI JKN ini menyasar peserta yang masuk dalam Desil 6 hingga 10 dalam klasifikasi desil berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Itu karena beralih segmen klasifikasi mereka berbasis desil, mereka itu ada di desil 6 sampai 10, artinya dari menengah ke atas kategori keluarga mampu,” terang Wawan, beberapa waktu lalu, Rabu (16/07/2025).
Namun, Dinsos Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa PBI JKN yang didanai oleh Pemerintah Daerah (PBI Pemda) tetap berjalan.
“Kalau PBI Pemda kita masih berlangsung karena kita keterbatasan, PBI Pemda hanya validasi terkait para pemegang PBI yang sudah meninggal atau beralih status,” imbuhnya.
Menanggapi adanya kemungkinan kesalahan data, Wawan menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan verifikasi.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang PBI JKN-nya dinonaktifkan secara otomatis oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dalam kondisi urgensi (sakit serta membutuhkan penanganan segera), status kepesertaannya bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali.
“Kemarin kami sudah mendapatkan penjelasan dari Kemensos karena penanganannya ada di sana. Pada saat ada masyarakat pemegang PBI yang dinonaktifkan secara otomatis oleh Kemensos dan dalam kondisi urgensi, artinya mereka dalam kondisi sakit dan harus segera ditangani, maka itu bisa diusulkan dan bisa langsung aktif,” jelas Wawan.
Untuk reaktivasi, masyarakat perlu mengisi kelengkapan format dari rumah sakit dan menyertakan data rumah. Pihak Dinsos juga akan melakukan cek lapangan (ground check) untuk memverifikasi data tersebut.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












