JURNALSUKABUMI.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya mengkritik keras proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun 2024.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan menilai, audit tersebut berpotensi menjadi legitimasi formal atas kebobrokan tata kelola anggaran jika hanya berakhir dengan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” tanpa membongkar substansi permasalahan.
Dalam pernyataannya, GMNI menolak hasil audit dijadikan sekadar ritual administratif. Bahkan, mendesak BPK untuk tidak hanya mengungkap temuan administratif, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang bermain dalam pengelolaan anggaran, termasuk potensi keuntungan politik dan korban dari praktik anggaran bermasalah.
“Sejarah mencatat, laporan BPK kerap berakhir sebagai dokumen mati. Kami mendesak BPK bertindak objektif dan transparan, bukan menjadi alat kekuasaan,” tegas Aris saat menghubungi jurnalsukabumi.com, Senin (12/5/2025).
GMNI juga menyoroti peran DPRD Kota Sukabumi. Mereka mempertanyakan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia menuntut DPRD tidak sekadar menjadi “tukang stempel anggaran”, melainkan benar-benar menjalankan kontrol terhadap kebijakan anggaran yang rawan diselewengkan.
Untuk itu, GMNI meminta DPRD tiga poin tuntutan. Pertama, mengumumkan secara terbuka proses tindak lanjut hasil audit BPK. Kedu, melibatkan masyarakat sipil dalam evaluasi anggaran dan ketiga, mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.
Tak hanya itu, Aris juga menagih komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberantas korupsi. Mereka meminta langkah konkret berupa evaluasi dan pencopotan pejabat yang terindikasi bermain dalam proyek anggaran.
“Jika Pemkot memilih diam, rakyat berhak menilai bahwa kenaikan PAD hanyalah kamuflase dari praktik anggaran yang korup. Kami akan menolak segala bentuk perlindungan terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












