JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang akhir Tahun Pelajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/3037/Sekret/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan perpisahan murid di seluruh satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan baik di PAUD, SD, SMP, SKB, maupun PKBM harus dilaksanakan secara sederhana.
Fokus utama bukan pada kemewahan acara, melainkan makna kebersamaan dan apresiasi terhadap perjuangan murid selama menempuh pendidikan.
“Kami ingin menanamkan bahwa kebersamaan dan rasa syukur lebih penting dari sekadar seremoni besar-besaran. Ini momen menghargai proses belajar anak-anak,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Surat edaran tersebut menekankan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada, sehingga tidak membebani wali murid dengan biaya tambahan yang tidak perlu.
Disdik juga melarang tegas segala bentuk pungutan yang dibebankan oleh guru atau kepala sekolah. Namun, sekolah tetap dapat memberi arahan dan mendukung teknis kegiatan yang diinisiasi oleh murid atau komite sekolah, selama sesuai norma dan etika.
“Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keadilan akses pendidikan dan perlindungan bagi keluarga murid dari beban finansial berlebih,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












