JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah memutuskan mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN). Pengangkatan CPNS dilaksanakan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II paling lambat pada Oktober 2025. Selain itu, pengangkatan CASN akan dilakukan berdasarkan kesiapan kementerian/lembaga dan pemda.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya mempercepat pengangkatan CASN. Hal tersebut membuktikkan komitmen Pemerintah untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat.
Politisi yang biasa disapa Hergun itu juga menambahkan, percepatan pengangkatan akan memberikan kepastian kepada para calon ASN untuk bisa segera menjadi abdi negara.
“Memang awalnya penuh dinamika, namun Pemerintah akhirnya memutuskan mempercepat pengangkatan CASN. Hal tersebut patut disyukuri bersama, mengingat keputusan ini tidak mudah. Namun, Pemerintah berani mengambil kebijakan yang pro rakyat. Keputusan yang berpihak kepada para calon ASN,” kata Hergun kepada awak media di Jakarta pada Jumat (21/3/2025).
Selain itu, Hergun juga meyakini bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai ketentuan Pasal 66 UU ASN. “Namun dalam realitasnya banyak dinamika yang terjadi sehingga berdampak terhadap pengangkatan calon ASN secara keseluruhan, baik PNS maupun PPPK,” ujarnya.
Lebih lanjut Hergun membeberkan, terdapat sejumlah permasalahan yang menyebabkan proses pengadaan calon ASN berjalan tidak sesuai jadwal yang ditentukan di awal. Bahkan, untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang belum lulus Seleksi PPPK tahap 1 diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
“Evaluasi pengadaan calon ASN 2024 menemukan beberapa kasus yang krusial. Pertama, yaitu terdapat beberapa instansi yang menunda penyelesaian atau pengadaan CPNS. Dan kedua, belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah,” katanya.
“Lalu yang ketiga, terdapat instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan keempat, adanya pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan,” lanjutnya.
Hergun melanjutkan, pengadaan CASN 2024 juga diwarnai dengan adanya pengurangan jumlah formasi. “Awalnya, total kebutuhan calon ASN 2024 ditetapkan sebanyak 2.302.543 formasi, yang terdiri dari CPNS sebanyak 690.822 formasi, PPPK 1.605.694 formasi, dan sekolah kedinasan sebanyak 6.027 formasi,” jelasnya.
“Berdasarkan data per Januari 2025, total formasi calon ASN menjadi 1.266.081 yang terdiri dari CPNS sebanyak 248.970 formasi dan PPPK sebanyak 1.017.111 formasi. Dengan demikian, terdapat pengurangan 1.036.462 formasi,” lanjutnya.
Permasalahan tidak berhenti sampai di situ, lanjut Hergun, terdapat sejumlah instansi yang membatalkan atau mengurangi formasi dengan alasan antara lain karena keamanan pasca Pilkada.
“Pada CPNS, formasi berkurang sebanyak 2.590 sehingga total formasi CPNS menjadi 246.390. Lalu pada PPPK, formasi berkurang sebanyak 10.958 sehingga total formasi menjadi 1.006.153. Dengan demikian total formasi CASN yang tadinya 1.266.081 berkurang menjadi 1.252.543,” jelasnya.
Hergun melanjutkan, formasi yang tersedia tidak sepenuhnya bisa diisi oleh para pelamar. “Pada CPNS yang menyediakan formasi sebanyak 246.390, angka kelulusan hanya sebesar 179.090 pelamar atau sebesar 72,69 persen,” katanya.
“Lalu, pada PPPK yang menyediakan formasi sebanyak 1.006.153, terdapat pelamar sebanyak 1.357.205 orang. Dari jumlah tersebut yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Penuh Waktu sebanyak 677.638 orang atau sebesar 67,3%. Adapun yang dinyatakan sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 679.567 orang” ujarnya.
Karena itu, lanjut Hergun, terdapat sisa formasi PPPK sebanyak 328.515. Hal ini yang juga perlu dituntaskan agar penataan pegawai non-ASN bisa tuntas secara keseluruhan. “Saat ini sedang berlangsung seleksi administrasi PPPK Tahap 2 untuk mengisi 328.515 formasi tersisa. Adapun jumlah pelamar mencapai 1.075.259 orang,” ujarnya.
“Pelamar PPPK Tahap 2 terdiri dari pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN sebanyak 207.463 orang dan pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja lebih dari 2 tahun sebanyak 867.796 orang,” Lanjutnya.
Hergun juga mengingatkan, rekrutmen ASN perlu dikelola dengan baik karena UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD paling lambat 5 Januari 2027.
“Pada tahun anggaran 2024, masih terdapat 451 instansi yang rasio belanja pegawainya di atas 30 persen. Adapun rata-rata belanja pegawai pada APBD mencapai 37,18 persen. Hal ini perlu dikendalikan agar belanja pegawai tidak melebihi batas,” katanya.
Hergun juga mendorong agar penataan non-ASN yang sedang berjalan tidak diganggu oleh para Kepala Daerah periode 2025-2030 yang mengangkat tim sukses atau relawannya menjadi tenaga non-ASN.
“Kementerian PAN-RB perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Daerah periode 2025-2030 yang mengangkat tim suskes atau relawannya menjadi tenaga non-ASN,” tegasnya.
Hergun berharap, pengadaan CASN dapat berjalan dengan lancar sehingga para calon ASN yang lulus dapat segera mengabdikan diri untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, terutama untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita.
“Pemerintah perlu melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
“Selain itu, bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun perlu diberikan tempat terbaik sebagai abdi negara. Dan, bagi pegawai honorer yang dinyatakan sebagai PPPK Paruh Waktu perlu diberikan jenjang karir yang jelas dan penghasilan yang tidak kurang dari pendapatan saat ini,” lanjutnya.
Menindaklanjuti keputusan percepatan pengangkatan CASN, Politisi yang berasal dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) itu meminta agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera melakukan analisis dan simulasi pengangkatan CPNS dan PPPK, serta menuntaskan sejumlah persyaratan.
Persyaratan pertama, instansi telah melakukan proses seleksi dan bagi peserta telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.
Kedua, untuk pengangkatan CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Adapun untuk pengangkatan PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk kepegawaian.
Ketiga, instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK dan diterima Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Peserta juga telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
Dan keempat, instansi telah menyiapkan anggaran, serta sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.
“Selama instansi telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan, maka Pemerintah perlu memfasilitasi pengangkatan CASN sesuai jadwal yang ditentukan. Bahkan, semakin cepat semakin baik,” tegasnya.
“Selain itu, seluruh instansi juga harus terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post