Mabes Polri Bongkar Modus SPBU Baros yang Rugikan 1,4 Miliar

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Mabes Polri ungkap modus SPBU Baros 34.43111 yang melakukan kecurangan menggunakan alat PCB (Printed Circuit Board) di dalam pompa pengisian untuk mengurangi takaran.

Dirtipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin dalam keterangan persnya pada Rabu (19/2/2025) mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap SPBU curang ini sudah berjalan sejak awal Januari 2025 lalu.

“Pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 tim penyelidik Subdit 1 Tipidter bersama Direktorat metrologi, Dikjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaraan pompa ukur yang ada di SPBU ini,” ujar Nunung.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, lanjut Nunung polisi telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikan di penyidikan dengan terlapor RD sebagai direktur PT PBM.

Modus operandi SPBU Baros dari PT PBM dimana RD selaku Direktur ini, melayani masyarakat pengguna BBM sejak tahun 2005 dan tahapan produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit dan Pertalite serta Pertamax motor 1 unit.

“Diduga telah dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelas Nunung.

Alat tersebut, ungkap Nunung berfungsi sebagai pengurang takaran bensin otomatis dimana rasionya 20 liter BBM yang dikeluarkan dikurangi 600 mililiter atau sekitar 3 persen dari setiap pengisian.

Dari penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser/pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun atau sekitar Rp116 juta pe bulan.

“Penyidik telah meakukan pemeriksaan 4 saksi, satu dari saksi ahli Metrologi dan 3 dari Manager PT PBM, Kepala Shift dan Operator SPBU,” tambah Nunung.

Penerapan pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta.

“Tidak menutup kemungkinan, kita akan juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.

 

Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lacak Jejak Macan Tutul, 80 Kamera Trap Disebar di Hutan Cikepuh Sukabumi
Rumah Panggung di Kalibunder Ludes Terbakar, Motor dan Hand Traktor Ikut Hangus
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dinas Pertanian Buka Suara Soal Dugaan Pupuk NPK Zonk, Siap Libatkan Provinsi untuk Uji Mutu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:37 WIB

Lacak Jejak Macan Tutul, 80 Kamera Trap Disebar di Hutan Cikepuh Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB