JURNALSUKABUMI.COM – Mabes Polri ungkap modus SPBU Baros 34.43111 yang melakukan kecurangan menggunakan alat PCB (Printed Circuit Board) di dalam pompa pengisian untuk mengurangi takaran.
Dirtipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin dalam keterangan persnya pada Rabu (19/2/2025) mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap SPBU curang ini sudah berjalan sejak awal Januari 2025 lalu.
“Pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 tim penyelidik Subdit 1 Tipidter bersama Direktorat metrologi, Dikjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaraan pompa ukur yang ada di SPBU ini,” ujar Nunung.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, lanjut Nunung polisi telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikan di penyidikan dengan terlapor RD sebagai direktur PT PBM.
Modus operandi SPBU Baros dari PT PBM dimana RD selaku Direktur ini, melayani masyarakat pengguna BBM sejak tahun 2005 dan tahapan produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit dan Pertalite serta Pertamax motor 1 unit.
“Diduga telah dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelas Nunung.
Alat tersebut, ungkap Nunung berfungsi sebagai pengurang takaran bensin otomatis dimana rasionya 20 liter BBM yang dikeluarkan dikurangi 600 mililiter atau sekitar 3 persen dari setiap pengisian.
Dari penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser/pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun atau sekitar Rp116 juta pe bulan.
“Penyidik telah meakukan pemeriksaan 4 saksi, satu dari saksi ahli Metrologi dan 3 dari Manager PT PBM, Kepala Shift dan Operator SPBU,” tambah Nunung.
Penerapan pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta.
“Tidak menutup kemungkinan, kita akan juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.
Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post