JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah proaktif untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran dengan menggelar Rapat Sosialisasi pada Selasa (11/2/2025) kemarin.
Rapat ini menghadirkan petani, penyuluh, serta distributor pupuk guna menyelaraskan pemahaman terkait regulasi terbaru, terutama Permentan Nomor 4 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2025.
Menurut Kepala Bidang Sarana Pertanian Distan Sukabumi, Deni Ruslan, kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya agar lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.
“Permentan Nomor 4 Tahun 2025 adalah perubahan dari Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yang bertujuan menyesuaikan mekanisme alokasi serta harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi,” ucap Deni, Kamis (13/2/2025).
“Sementara itu, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 menegaskan pengelolaan pupuk bersubsidi dengan prinsip enam tepat: tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima,” tambahnya.
Pemerintah ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang berhak, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian secara optimal tanpa adanya penyimpangan distribusi.
Selain regulasi, akurasi data penerima pupuk menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. Distan Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya pemutakhiran data petani melalui dua sistem digital utama, yaitu Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Data yang akurat adalah fondasi utama agar distribusi pupuk bersubsidi tidak salah sasaran. Dengan e-RDKK, kita bisa memastikan pupuk diberikan kepada petani yang benar-benar membutuhkan, bukan pihak yang menyalahgunakan,” tandas Deni.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri












