Distan Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran dengan Regulasi Baru 

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah proaktif untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran dengan menggelar Rapat Sosialisasi pada Selasa (11/2/2025) kemarin.

Rapat ini menghadirkan petani, penyuluh, serta distributor pupuk guna menyelaraskan pemahaman terkait regulasi terbaru, terutama Permentan Nomor 4 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2025.

Menurut Kepala Bidang Sarana Pertanian Distan Sukabumi, Deni Ruslan, kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya agar lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

“Permentan Nomor 4 Tahun 2025 adalah perubahan dari Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yang bertujuan menyesuaikan mekanisme alokasi serta harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi,” ucap Deni, Kamis (13/2/2025).

“Sementara itu, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 menegaskan pengelolaan pupuk bersubsidi dengan prinsip enam tepat: tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima,” tambahnya.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang berhak, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian secara optimal tanpa adanya penyimpangan distribusi.

Selain regulasi, akurasi data penerima pupuk menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. Distan Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya pemutakhiran data petani melalui dua sistem digital utama, yaitu Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Data yang akurat adalah fondasi utama agar distribusi pupuk bersubsidi tidak salah sasaran. Dengan e-RDKK, kita bisa memastikan pupuk diberikan kepada petani yang benar-benar membutuhkan, bukan pihak yang menyalahgunakan,” tandas Deni.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa
DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada
Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada

Berita Terbaru