JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen, sebagaimana ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.
“Kenaikan UMK merupakan aturan pemerintah yang wajib dilaksanakan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sukabumi, Tedi Kuswandi, beberapa waktu lalu.
Disnakertrans menegaskan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan UMK, yang akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan. Namun, kesiapan perusahaan juga tetap diperhatikan.
“Kesiapan perusahaan penting, tetapi aturan ini tetap harus dijalankan,” tambahnya.
Tedi juga menggarisbawahi pentingnya hubungan harmonis antara buruh dan perusahaan. Menurutnya, kenaikan upah adalah hak buruh, namun buruh juga diharapkan meningkatkan efektivitas kerja.
Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Sukabumi tidak mengusulkan UMSK untuk 2025. Tedi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi industri dan kriteria beban kerja.
“UMSK tahun ini tidak diusulkan demi menjaga kondusivitas industri. Keputusan ini melalui pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak,” katanya.
Disnakertrans mengimbau semua pihak, baik perusahaan maupun buruh, untuk menjaga komunikasi yang baik demi menciptakan hubungan industrial yang kondusif.
“Kami berharap dengan adanya UMK 2025, hubungan antara buruh dan perusahaan semakin erat, dan produktivitas kerja semakin meningkat,” tutupnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post