Disnakertrans Sukabumi Imbau Perusahaan Patuhi Kenaikan UMK 2025 

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen, sebagaimana ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.

“Kenaikan UMK merupakan aturan pemerintah yang wajib dilaksanakan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sukabumi, Tedi Kuswandi, beberapa waktu lalu.

Disnakertrans menegaskan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan UMK, yang akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan. Namun, kesiapan perusahaan juga tetap diperhatikan.

“Kesiapan perusahaan penting, tetapi aturan ini tetap harus dijalankan,” tambahnya.

Tedi juga menggarisbawahi pentingnya hubungan harmonis antara buruh dan perusahaan. Menurutnya, kenaikan upah adalah hak buruh, namun buruh juga diharapkan meningkatkan efektivitas kerja.

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Sukabumi tidak mengusulkan UMSK untuk 2025. Tedi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi industri dan kriteria beban kerja.

“UMSK tahun ini tidak diusulkan demi menjaga kondusivitas industri. Keputusan ini melalui pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak,” katanya.

Disnakertrans mengimbau semua pihak, baik perusahaan maupun buruh, untuk menjaga komunikasi yang baik demi menciptakan hubungan industrial yang kondusif.

“Kami berharap dengan adanya UMK 2025, hubungan antara buruh dan perusahaan semakin erat, dan produktivitas kerja semakin meningkat,” tutupnya.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

Perumda AMTJM Sukabumi Perluas Akses Air Bersih, Target 3.000 Sambungan Gratis di 2026
Bangun SDM Unggul Energi Terbarukan, DMCG Edukasi Geothermal Sejak Dini di Sukabumi
Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona
Pendaftaran TAHARA, Perumda BPR Sukabumi Cabang Cibadak Capai 670 Nasabah
BPR Sukabumi Buka Pendaftaran Tabungan Hari Raya, 25 Maret–24 April
Ini Linknya! Buku Panduan Ternak Ayam Petelur Cage-Free Bisa Jadi Acuan Strategi Bisnis Peternak
BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Oprasinoal Tutu Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahu 2026
Gerakan Pangan Murah Polres Sukabumi Diserbu Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:51 WIB

Perumda AMTJM Sukabumi Perluas Akses Air Bersih, Target 3.000 Sambungan Gratis di 2026

Kamis, 23 April 2026 - 16:35 WIB

Bangun SDM Unggul Energi Terbarukan, DMCG Edukasi Geothermal Sejak Dini di Sukabumi

Sabtu, 18 April 2026 - 19:17 WIB

Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona

Rabu, 15 April 2026 - 23:48 WIB

Pendaftaran TAHARA, Perumda BPR Sukabumi Cabang Cibadak Capai 670 Nasabah

Rabu, 8 April 2026 - 13:26 WIB

BPR Sukabumi Buka Pendaftaran Tabungan Hari Raya, 25 Maret–24 April

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777