Disnakertrans Sukabumi Imbau Perusahaan Patuhi Kenaikan UMK 2025 

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen, sebagaimana ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.

“Kenaikan UMK merupakan aturan pemerintah yang wajib dilaksanakan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sukabumi, Tedi Kuswandi, beberapa waktu lalu.

Disnakertrans menegaskan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan UMK, yang akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan. Namun, kesiapan perusahaan juga tetap diperhatikan.

“Kesiapan perusahaan penting, tetapi aturan ini tetap harus dijalankan,” tambahnya.

Tedi juga menggarisbawahi pentingnya hubungan harmonis antara buruh dan perusahaan. Menurutnya, kenaikan upah adalah hak buruh, namun buruh juga diharapkan meningkatkan efektivitas kerja.

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Sukabumi tidak mengusulkan UMSK untuk 2025. Tedi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi industri dan kriteria beban kerja.

“UMSK tahun ini tidak diusulkan demi menjaga kondusivitas industri. Keputusan ini melalui pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak,” katanya.

Disnakertrans mengimbau semua pihak, baik perusahaan maupun buruh, untuk menjaga komunikasi yang baik demi menciptakan hubungan industrial yang kondusif.

“Kami berharap dengan adanya UMK 2025, hubungan antara buruh dan perusahaan semakin erat, dan produktivitas kerja semakin meningkat,” tutupnya.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

IPDN Gandeng Hergun Siapkan UMKM Tembus Pasar Digital di Sukabumi
Sampah Jadi Bahan Bakar! Wamenko: Hasil Pengolahan RDF Berpotensi Penuhi Kebutuhan Pabrik Semen
BPR Sukabumi Ingatkan Bahaya Bank Emok, Pinjaman Cepat Bisa Berujung Tercekik
Tabungan Tahara dan Siwajar Makin Diminati, BPR Sukabumi Catat Pertumbuhan Positif
Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda
Tahun Ajaran Baru Jadi Momentum Menabung, Minat Tabungan SiWajar di BPR Sukabumi Meningkat
BPOM Apresiasi Otsuka, Pabrik di Pasuruan Jadi Contoh Penerapan Keamanan Pangan Nasional
SCG Dukung Keandalan Sistem Utilitas untuk Produktivitas Industri Manufaktur Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:07 WIB

IPDN Gandeng Hergun Siapkan UMKM Tembus Pasar Digital di Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:18 WIB

Sampah Jadi Bahan Bakar! Wamenko: Hasil Pengolahan RDF Berpotensi Penuhi Kebutuhan Pabrik Semen

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:35 WIB

BPR Sukabumi Ingatkan Bahaya Bank Emok, Pinjaman Cepat Bisa Berujung Tercekik

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:27 WIB

Tabungan Tahara dan Siwajar Makin Diminati, BPR Sukabumi Catat Pertumbuhan Positif

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:24 WIB

Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB