JURNALSUKABUMI.COM – Eksekusi lahan di Kampung Changehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (22/1/2025), ternyata menyimpan cerita panjang.
Habib Yazdi Alaydrus, kuasa hukum pemilik sertifikat, menjelaskan detail terkait proses tersebut. Dia menyebut upaya negosiasi harga antara pemohon eksekusi dan warga yang telah menempati lahan tersebut sempat dilakukan.
Menurutnya, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan pada September 2023. Setelah hampir dua tahun, eksekusi akhirnya dilaksanakan. Sebelum sampai pada tahap eksekusi, pihaknya mengaku telah mencoba berbagai pendekatan persuasif kepada warga yang menempati lahan tersebut.
“Kami mendatangi mereka, menanyakan asal usul, sudah berapa lama tinggal. Ada yang variatif, mulai dari 2017, 2018, 2019, bahkan ada yang baru masuk 2022. Bahkan bangunan baru saja dibangun pada 2024,” ungkap Yazdi.
Salah satu kendala utama adalah negosiasi terkait ganti rugi. Yazdi menyebut bahwa pihaknya telah menawarkan anggaran untuk memberikan kerohiman kepada warga. Namun, menurutnya, warga meminta kompensasi sebesar Rp2 juta per meter persegi, yang dianggap terlalu tinggi dan tidak masuk akal.
“Kami sudah menawarkan ganti kerohiman sebesar Rp 300 juta di hadapan pengadilan, tapi mereka tolak. Mereka meminta Rp2 juta per meter. Kami bingung harus menawar apa lagi,” jelas Yazdi.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak bangunan di lahan tersebut yang diduga berdiri secara ilegal. “Ini perlu dipahami, kenapa bangunan begitu banyak? Ada indikasi kuat sindikasi mafia tanah yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yazdi menegaskan bahwa banyak warga yang menjadi korban penipuan oleh oknum yang menjual lahan bersertifikat sebagai lahan kosong tanpa masalah hukum. Warga, menurutnya, membayar sejumlah uang besar kepada para oknum ini dengan harapan tanah tersebut bisa disertifikatkan.
“Ada yang membayar hingga Rp200 juta, bahkan Rp350 juta kepada oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat atau memastikan tanah itu clear. Ini murni penipuan,” tegas Yazdi.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihaknya menawarkan bantuan hukum gratis kepada warga yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut.
“Kami siap menyediakan pengacara 100 persen gratis untuk membantu para korban melaporkan ke pihak kepolisian dan meminta pertanggungjawaban oknum-oknum yang menerima uang mereka,” ujarnya.
Yazdi berharap korban gusuran dapat segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini diusut tuntas, terutama terkait aliran uang yang telah diserahkan kepada para oknum.
“Kami ingin korban mendapatkan keadilan dan uang mereka kembali. Penipuan seperti ini tidak boleh terus terjadi,” tandasnya.
Reporter : Ilham Nugraha | Redaktur : Ahmad Fikri
Discussion about this post